Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mahfud MD Minta UGM Tak Terlalu Jauh Bela Jokowi soal Ijazah: “Cukup Akui Pernah Mengeluarkan, Sisanya Urusan Pengadilan”

November 16, 2025 Last Updated 2025-11-16T07:54:41Z



Mahfud MD Minta UGM Batasi Keterlibatan dalam Polemik Ijazah Jokowi


Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak ikut terlalu jauh membela Presiden Joko Widodo dalam polemik ijazah yang kembali ramai diperbincangkan. Menurutnya, posisi UGM cukup sebatas memastikan bahwa kampus tersebut memang pernah mengeluarkan ijazah resmi untuk mahasiswa bernama Joko Widodo.


Mahfud menegaskan, urusan menentukan keaslian dokumen yang sedang dipersoalkan di publik bukanlah tanggung jawab UGM melainkan ranah peradilan.


Pernyataan itu ia sampaikan untuk meluruskan hoaks yang menuduh dirinya menyatakan ijazah Jokowi asli setelah dilantik sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.


“Itu hoaks. Saya tidak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Tidak pernah,” tegas Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (16/11/2025).


UGM Diminta Jaga Netralitas


Mahfud menjelaskan bahwa ia justru mengingatkan UGM agar tetap berada pada koridor netral. Kampus tersebut cukup menyatakan bahwa mereka telah mengeluarkan ijazah resmi kepada Joko Widodo pada masa kuliahnya dahulu.


“UGM cukup bilang sudah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo. Titik. Tidak perlu ikut menjelaskan apakah yang sekarang diributkan itu asli atau tidak,” ujarnya.


Ia menambahkan, apabila suatu ijazah diduga dipalsukan atau digunakan oleh orang lain, kewenangan memutuskan hal tersebut berada di pengadilan, bukan di universitas.


Kritik Logika Hukum Kasus Roy Suryo


Selain membahas posisi UGM, Mahfud juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik dalam isu ijazah Presiden. Ia sependapat dengan Jimly Asshiddiqie dan Susno Duadji yang menilai proses hukum terhadap Roy tidak tepat jika dilakukan sebelum keaslian ijazah itu sendiri diuji terlebih dahulu.


Mahfud menyampaikan bahwa secara logika hukum, pengadilan harus lebih dulu memutuskan apakah ijazah tersebut asli atau palsu. Tanpa pembuktian itu, proses pidana pencemaran nama baik menjadi tidak berdasar.


“Yang membuktikan ijazah itu asli atau palsu bukan polisi, tapi hakim. Itu harus diuji dulu di pengadilan,” tegasnya.


Ia memperingatkan bahwa jika proses ini terbalik, ada potensi gugatan terhadap Roy dinyatakan niet ontvankelijk atau tidak dapat diterima, karena pembuktian pokok perkara belum dilakukan.

×