Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar hukum penetapan dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Regulasi tersebut diteken pada Selasa (16/12/2025).
Kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa malam. Ia menyebut penandatanganan PP Pengupahan menjadi tonggak penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan.
Dalam PP tersebut, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah minimum menggunakan skema inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Yassierli menegaskan, keputusan formula tersebut diambil dengan mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja dan serikat buruh, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
“Kebijakan Bapak Presiden ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan putusan MK terkait pengupahan,” kata Yassierli.
Lebih lanjut dijelaskan, perhitungan besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut nantinya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan.
PP Pengupahan juga mengatur kewenangan gubernur dalam menetapkan kebijakan upah. Gubernur wajib menetapkan UMP, serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah pusat turut memberikan batas waktu penetapan upah minimum. Gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini menjadi kebijakan terbaik dan mampu memberikan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha,” pungkas Yassierli.

