Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya, seorang warga Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua orang penjambret yang merampas barang milik istrinya.
Menurut Habiburokhman, dalam peristiwa tersebut Hogi mengejar pelaku penjambretan menggunakan mobil. Namun, dua penjambret itu justru meninggal dunia akibat menabrak tembok saat berusaha melarikan diri.
“Bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ujar Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (25/1).
Meski demikian, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 310 dan 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Kasus tersebut bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan di pengadilan.
Habiburokhman mengaku prihatin atas penerapan pasal tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan aparat penegak hukum dalam menetapkan Hogi sebagai tersangka.
“Kami Komisi III sangat prihatin. Kami mempertanyakan bagaimana pasal itu bisa diterapkan dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kematian dua penjambret itu bukan disebabkan oleh tindakan Hogi, melainkan akibat perbuatan mereka sendiri saat mencoba melarikan diri.
“Justru mereka sendiri yang mengakibatkan kematian mereka. Pak Hogi tidak menabrak,” tambahnya.
Komisi III DPR RI pun memastikan akan memantau jalannya persidangan. Sebagai tindak lanjut, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolres Sleman, Kejaksaan Tinggi Sleman, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya pada 28 Januari mendatang.
“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan masyarakat merasa tenang,” katanya.
Lebih jauh, Habiburokhman mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat ketika membela diri dari tindak kejahatan jalanan.
“Jangan sampai masyarakat takut mengejar penjambret karena khawatir malah dijerat hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberadaan KUHP baru yang seharusnya mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas hukum.
“Penegakan hukum harus bertendensi pada keadilan. Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” tutup politikus Partai Gerindra tersebut.

