Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik yang saling mengonfirmasi. Oleh sebab itu, penyidik KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026.
“Pemeriksaan mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Aizzudin Bantah Terima Uang
Meski demikian, Aizzudin Abdurrahman membantah menerima uang terkait kasus kuota haji. Usai pemeriksaan di KPK, ia menegaskan tidak ada aliran dana kepadanya.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” kata Aizzudin.
KPK menyatakan akan terus menelusuri dugaan aliran uang tersebut dengan mengonfirmasi saksi lain serta menelaah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag
Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Pansus DPR Soroti Pembagian Kuota Haji
Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

