Polisi mengamankan Dika Restu Wibowo (21) alias Bang Jago, pelaku pemukulan terhadap seorang lansia yang berujung meninggal dunia di sebuah minimarket kawasan Cibiru, Kota Bandung. Korban berinisial AD merupakan warga sekitar yang juga bertugas sebagai petugas keamanan minimarket tersebut.
Kapolsek Panyileukan AKP Bambang Haryono menjelaskan, aksi kekerasan itu dipicu rasa tersinggung pelaku setelah ditegur korban.
Peristiwa bermula saat pelaku datang ke minimarket untuk membeli sejumlah barang. Namun, gerak-gerik pelaku mencurigakan karena langsung mengambil barang tanpa memperhatikan proses pembayaran. Saat hendak membayar, uang pelaku diketahui tidak mencukupi sehingga terjadi perdebatan dengan kasir.
“Pelaku datang ke minimarket untuk beli barang. Saat mau bayar, uangnya tidak cukup, lalu terjadi keributan dengan kasir,” kata Bambang.
Korban kemudian datang untuk melerai pertengkaran tersebut. Namun, pelaku justru tersinggung dan secara tiba-tiba memukul korban.
“Korban berniat melerai, tetapi pelaku tersinggung dan memukul korban,” imbuhnya.
Saat kejadian, pelaku diduga berada dalam kondisi setengah sadar atau mabuk sehingga tidak mampu mengendalikan emosi. Pukulan keras mengenai wajah korban membuat korban terjatuh dan tersungkur di aspal.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat luka yang cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah menetapkan Dika sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP. Seiring meninggalnya korban, polisi berencana meningkatkan jeratan hukum.
“Dengan meninggalnya korban, pasal akan ditingkatkan ke penganiayaan berat sehingga ancaman hukumannya lebih berat,” pungkas Bambang.

