Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Suami Jadi Tersangka Usai Pergoki Bocah Mencuri di Warung, Istri Sebut Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Januari 22, 2026 Last Updated 2026-01-21T23:35:30Z



Wida Nurul (40), warga Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan perkara hukum yang menjerat suaminya melalui jalur mediasi. Namun, upaya tersebut dinilai gagal meski melibatkan unsur pemerintah setempat.


Menurut Wida, mediasi dilakukan tidak lama setelah kejadian pada Maret 2025. Ia bahkan mendatangi langsung rumah keluarga anak yang diduga mencuri di warungnya untuk meminta maaf. Akan tetapi, dalam proses tersebut, pihak keluarga anak justru meminta uang kompensasi sebesar Rp 50 juta sebagai syarat damai.


“Dari seminggu habis kejadian, kami sama RT sudah mediasi. Saya juga datang ke rumahnya minta maaf. Tapi akhirnya diminta Rp 50 juta, dan yang dibahas bukan pencuriannya, melainkan kekerasannya,” ujar Wida saat ditemui, Rabu (21/1/2026).


Wida menjelaskan, keluarga anak keberatan karena anak mereka dibawa ke pos keamanan setelah kepergok mencuri. Mereka juga mengklaim anak tersebut mengalami luka fisik dan trauma mental akibat kejadian itu.


Meski sudah dilakukan mediasi berulang kali, termasuk dengan melibatkan RT dan saksi, kesepakatan tidak pernah tercapai. Akibatnya, laporan polisi terhadap suami Wida tetap berlanjut. Laporan pertama dibuat pada 17 Juni 2025 dan disusul laporan kedua pada 4 September 2025. Hingga akhirnya, pada 18 Desember 2025, suami Wida resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Wida mengaku tidak mampu memenuhi tuntutan uang damai tersebut. Selain nominal Rp 50 juta, keluarga anak juga menuntut pemulihan nama baik, biaya pengobatan jangka panjang, serta penggantian biaya operasional selama proses pelaporan.


Ia pun mempertanyakan mengapa dugaan kekerasan lebih disorot, sementara dugaan pencurian yang menjadi awal persoalan tidak ikut dipertimbangkan.


“Kasus ini berawal karena anak itu mencuri. Enggak mungkin suami saya bertindak kalau enggak ada sebabnya,” katanya.


Wida menegaskan bahwa dirinya sejak awal menginginkan penyelesaian secara damai. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, kasus tersebut terus bergulir hingga ke ranah hukum.


Diketahui, Wida memergoki seorang anak berinisial A (11) yang diduga mencuri uang dari warungnya sebanyak tiga kali dalam satu pekan pada bulan Ramadhan, yakni pada 15, 17, dan 19 Maret 2025. Total kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 1,8 juta.


Merasa tidak mendapatkan keadilan, Wida akhirnya mengadukan kasus yang menimpa suaminya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial TikTok. Video aduan tersebut viral dan menarik perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian menghubungi Wida melalui tim Jabar Istimewa.

×