Kasus penembakan seekor burung hantu hingga mati di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap satwa liar sekaligus pelanggaran hukum serius karena melibatkan hewan yang dilindungi.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat. Burung hantu yang menjadi korban diketahui merupakan jenis burung hantu gudang atau serak jawa (Tyto alba). Satwa tersebut ditembak menggunakan senapan angin dan mati di lokasi kejadian.
Kepolisian Resor Belu saat ini tengah menangani kasus tersebut secara hukum. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menjunjung tinggi asas keadilan serta kehati-hatian dalam penanganan kasus ini,” ujar Hendry, Rabu (21/1/2026).
Meski identitas terduga pelaku belum dipublikasikan, polisi menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian. Para terduga pelaku dijerat Pasal 337 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, apabila terbukti sebagai perburuan satwa dilindungi, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, aksi penembakan dipicu oleh rasa terganggu warga terhadap keberadaan burung hantu di sekitar rumah. Kejadian tersebut berlangsung pada malam 14 Januari 2026 dan direkam oleh saksi, lalu diunggah ke media sosial hingga viral.
Menanggapi peristiwa ini, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sepihak terhadap satwa liar. Polisi meminta warga untuk melaporkan setiap persoalan lingkungan atau satwa kepada pihak berwenang.
“Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan,” kata Hendry.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian fauna Indonesia.


