-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka, Diduga Rugikan 15 Ribu Lender Rp2,4 Triliun

Februari 06, 2026 Last Updated 2026-02-06T04:16:59Z



Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dalam perkara yang sama, polisi juga menetapkan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana serta pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni, sebagai tersangka.


Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.


“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tiga tersangka untuk diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis malam.


Dicegah ke Luar Negeri


Selain pemanggilan pemeriksaan, Bareskrim juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan.


Dijerat Pasal Berlapis


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:


Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP


Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE


Pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP


Persangkaan tersebut meliputi dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Peristiwa pidana ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.


Lima Laporan Polisi Masuk


Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Bareskrim juga menerima satu laporan baru dari korban yang mewakili 146 lender atau pemberi pinjaman. Dengan demikian, hingga kini terdapat lima laporan polisi terkait perkara PT DSI yang diterima Bareskrim Polri.


Duduk Perkara


Bareskrim menduga PT Dana Syariah Indonesia, yang merupakan perusahaan peer to peer lending, menjalankan proyek fiktif yang merugikan para lender dan borrower.


Ade menjelaskan, terdapat penyaluran pendanaan yang tidak sesuai peruntukan.


“Dengan modus penggunaan proyek fiktif menggunakan data atau informasi dari para penerima pinjaman,” ujar Ade di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.


Menurut penyidik, PT DSI menghimpun dana dari para lender atau investor untuk membiayai sejumlah proyek dari pihak yang telah bekerja sama. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga disalahgunakan.


DSI disebut menggunakan data atau informasi perusahaan peminjam yang masih memiliki perjanjian aktif untuk menjalankan proyek-proyek fiktif.


Kerugian Ditaksir Rp2,4 Triliun


Bareskrim mengestimasi jumlah lender yang mengalami kerugian mencapai sekitar 15 ribu orang. Adapun total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.


Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

×