Wudhu merupakan syarat sah salat. Tanpa wudhu, salat tidak diterima sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.”
Di era modern, sering muncul pertanyaan: bolehkah berwudhu di dalam toilet, terutama di tempat umum seperti mal, bandara, atau kantor yang area wudhu dan toiletnya menyatu?
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Menurut Adi Hidayat, idealnya tempat wudhu memang terpisah dari toilet. Alasannya, dalam wudhu dianjurkan membaca basmalah sebelum memulai dan doa setelah selesai. Mengucapkan kalimat thayyibah di tempat najis seperti toilet dinilai kurang pantas.
Namun, beliau menegaskan bahwa tidak ada dalil (nash) yang mengharamkan wudhu di dalam toilet. Hukumnya bukan haram, melainkan makruh (tidak disukai) jika tanpa kebutuhan.
Artinya, jika dalam kondisi terpaksa—misalnya di fasilitas umum yang tidak menyediakan tempat terpisah—maka wudhunya tetap sah dan diperbolehkan.
Tinjauan Fikih
Wudhu adalah syarat sah salat.
Tidak ada larangan tegas tentang lokasi berwudhu.
Yang perlu diperhatikan adalah adab dan kesucian tempat.
Selama airnya suci dan tidak terkena najis, maka wudhu tetap sah.
Rekomendasi Praktis
Jika memungkinkan, pilih tempat wudhu yang terpisah dari toilet.
Jika harus di kamar mandi/toilet:
Bacalah basmalah dan doa dalam hati.
Hindari berdzikir dengan suara keras di dalamnya.
Setelah keluar, sempurnakan doa wudhu di luar kamar mandi.
Kesimpulan
Berwudhu di dalam toilet boleh dan sah, terutama jika dalam kondisi darurat atau keterbatasan fasilitas. Namun, jika ada pilihan tempat yang lebih baik dan terpisah, itu lebih utama demi menjaga adab dan kekhusyukan ibadah.
Semoga bermanfaat.


