-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polemik Revisi UU KPK Kembali Memanas, PAN Singgung Peran Jokowi

Februari 23, 2026 Last Updated 2026-02-23T07:06:02Z



Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat. Kali ini, kritik datang dari internal parlemen yang menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, secara terbuka mempertanyakan klaim Jokowi bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif DPR.


Tuduhan “Intellectual Dader”


Sudding menyebut bahwa jika ditelusuri ke awal proses, gagasan revisi UU KPK justru berasal dari Istana. Ia menggunakan istilah “intellectual dader” untuk menggambarkan pihak yang dianggap sebagai penggagas utama dalam konteks hukum.


Menurutnya, DPR hanya tampil sebagai pengusul formal, sementara arah kebijakan disebut telah mendapat sinyal dari eksekutif.


Soal Surpres dan Persetujuan Presiden


Sudding juga menyoroti fakta bahwa pada 2019 pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU tersebut bersama DPR. Dalam praktik legislasi di Indonesia, pengiriman Surpres menandakan persetujuan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang.


Ia menegaskan, revisi undang-undang tidak mungkin berjalan hingga tahap pengesahan tanpa keterlibatan dan persetujuan presiden.


Tak Tanda Tangan, Tetap Sah


Jokowi sebelumnya menyatakan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Namun, secara ketatanegaraan, undang-undang tetap berlaku apabila dalam 30 hari sejak disetujui bersama DPR tidak ditandatangani presiden.


Karena itu, menurut Sudding, keputusan untuk tidak menandatangani tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab politik presiden saat itu.


Sikap Jokowi dan Usulan Kembali ke UU Lama


Di sisi lain, Jokowi menyatakan mendukung usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menyarankan agar marwah KPK dikembalikan melalui pengaturan undang-undang sebelumnya. Usulan itu disebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.


Namun, Jokowi tetap menegaskan bahwa revisi 2019 merupakan inisiatif DPR.


Inti Polemik


Perdebatan ini kembali membuka pertanyaan lama:


Apakah revisi UU KPK 2019 murni kehendak legislatif?


Ataukah merupakan hasil kesepahaman politik antara DPR dan pemerintah saat itu?


Secara prosedural, pembentukan undang-undang memang melibatkan persetujuan bersama DPR dan presiden. Namun, dalam praktik politik, dinamika inisiatif dan dukungan sering kali menjadi ruang perdebatan.


Polemik ini menunjukkan bahwa isu revisi UU KPK masih menjadi topik sensitif dan belum sepenuhnya selesai dalam ruang publik maupun politik nasional.

×