Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa perkara hukum yang menjeratnya diduga kuat muncul akibat konflik internal di jajaran elite Pertamina.
Pernyataan tersebut disampaikan Hari bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani persidangan pada Kamis (5/2/2026). Ia menyebut adanya perseteruan antara Komisaris Utama Pertamina saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Direktur Utama Nicke Widyawati sebagai pemicu utama munculnya kasus LNG.
Menurut Hari, konflik internal tersebut bermula setelah Direktorat Gas dibubarkan dan Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama. Ia mengklaim Ahok tidak sejalan dengan kebijakan Nicke terkait kontrak LNG Mozambique, sehingga muncul upaya pembatalan kontrak tersebut.
Namun karena pihak-pihak terkait masih aktif menjabat, kata Hari, sasaran hukum dialihkan kepada kontrak LNG Corpus Christi yang melibatkan pejabat yang telah pensiun. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya rekayasa kasus akibat pertikaian internal manajemen.
Tim penasihat hukum Hari juga menyoroti peran Ahok sebagai pelapor perkara ini. Kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab menyatakan pihaknya memiliki bukti berupa rekaman pernyataan Ahok yang mengakui telah melaporkan kasus tersebut.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta Ahok hadir langsung di persidangan untuk menjelaskan dasar pelaporan dan dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Mereka menilai kehadiran Ahok penting demi membuka fakta secara terang di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim hukum menegaskan bahwa fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam pengadaan LNG tersebut. Mereka juga meminta jaksa penuntut umum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana diminta majelis hakim, karena dokumen tersebut dinilai krusial dalam pembuktian perkara.
Penasihat hukum Sahala Panjaitan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif demi menegakkan keadilan.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum menyatakan telah menyiapkan surat pengawasan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial guna memastikan proses persidangan berjalan transparan dan adil.

