-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejar dan Pepet Jambret, Mahasiswi UTY Dapat Penghargaan dari Polresta Yogyakarta

Februari 11, 2026 Last Updated 2026-02-11T08:01:07Z



Eviana Adi'ba Agustin (21), mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) jurusan Teknik Sipil semester 6, menerima penghargaan dari Polresta Yogyakarta setelah aksinya menangkap penjambret viral di media sosial.


Eviana datang ke Polresta Yogyakarta pada Rabu (11/2) bersama temannya, Yunda, serta dua warga lain yang turut membantu menangkap pelaku. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberaniannya melawan tindak kejahatan jalanan.


Kronologi Kejadian


Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Eviana membonceng Yunda usai makan dan hendak melanjutkan perjalanan untuk berbelanja. Kondisi jalan yang ramai membuat mereka melaju pelan.


Di depan Hotel Tjokro, Jalan Menteri Supeno, Eviana dipepet oleh pelaku yang kemudian merampas ponselnya dari dashboard motor bagian kiri.


“Di depan Hotel Tjokro saya dipepet. Terus dari sebelah kiri dan HP langsung diambil dari dashboard sebelah kiri saya. Terus saya kejar,” ujar Eviana.


Ia langsung mengejar pelaku hingga ke perempatan Jalan Pakel Baru. Di lokasi tersebut, Eviana terus memepet motor pelaku hingga terjadi senggolan yang membuat pelaku oleng dan terjatuh.


“Kalau disebut menabrak sebenarnya enggak ya, karena waktu belok saya pepet terus ada senggolan, pelaku agak oleng terus jatuh,” jelas mahasiswi asal Kendal, Jawa Tengah itu.


Jalan di bagian selatan Pakel Baru diketahui buntu, diduga membuat pelaku panik saat mencoba melarikan diri.


Spontan Tanpa Rasa Takut


Eviana mengaku aksinya mengejar jambret dilakukan secara spontan. Ia tidak sempat merasa takut karena ponsel yang dirampas merupakan satu-satunya miliknya dan berisi data penting kuliah.


“Enggak ada sih rasa takut. Soalnya itu barang berharga, file-file saya buat kuliah juga ada di sana, jadi langsung spontan aja,” katanya.


Pesan untuk Masyarakat


Eviana berpesan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan, terutama saat membela diri.


“Kita enggak usah takut kalau untuk membela diri dari penjahat atau copet. Kita harus jadi polisi buat diri kita sendiri,” ujarnya.


Polisi Pastikan Tidak Ada Jeratan Pidana


Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, memastikan Eviana tidak akan dijerat pidana atas aksinya tersebut.


“Tidak ada, tidak ada (pidana yang menjerat korban). Saya jamin tidak ada,” tegas Pandia.


Ia juga menyatakan akan menolak jika pelaku mencoba melaporkan balik korban.


“Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku,” jelasnya.


Pandia berharap masyarakat tidak ragu membantu kepolisian dalam menjaga keamanan.


“Tidak perlu khawatir kalau masyarakat membantu kepolisian, kita sangat apresiasi. Polisi adalah pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Jadi mari bersama menjaga Jogja tetap aman dan kondusif,” ujarnya.


Sementara itu, pelaku berinisial W alias Koko alias Siheng (38) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

×