-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sule Bongkar Aib Lina Jubaedah yang Disimpan 6 Tahun, Geram Teddy Pardiyana Gugat Ahli Waris

Februari 09, 2026 Last Updated 2026-02-09T08:01:39Z



Konflik terkait harta warisan mendiang Lina Jubaedah kian memanas dan menyeret kisah lama rumah tangga sang almarhumah. Komedian Sule akhirnya buka suara dan mengungkap aib yang selama enam tahun ia simpan rapat, buntut sikap Teddy Pardiyana yang dinilai terus ngotot mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan.


Persoalan yang semula disebut hanya berkaitan dengan administrasi hak anak kini berkembang menjadi polemik terbuka di ruang publik. Langkah hukum Teddy otomatis menyorot kembali pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah dan memicu ketegangan dengan keluarga besar Sule.


Diketahui, Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025. Permohonan tersebut diajukan atas nama kepentingan putrinya, Bintang, yang disebut sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah.


Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule tercatat sebagai pihak termohon. Sejumlah nama turut tercantum, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah, ibu kandung almarhumah Lina Jubaedah.


Sule Tak Tahan Emosi, Ungkit Masa Lalu


Sikap Teddy itulah yang memicu kemarahan Sule. Ayah lima anak tersebut akhirnya memilih berbicara blak-blakan, termasuk mengungkit masa lalu hubungan Lina dan Teddy yang selama ini ia pendam demi menjaga nama baik almarhumah.


“Selama 6 tahun ini tuh saya sudah diam. Saya sudah diam. Akhirnya sekarang publik jadi tahu prosesnya, bagaimana dia mendapatkan almarhum itu seperti apa prosesnya,” ujar Sule, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Minggu (8/2/2026).


Sule menegaskan bahwa publik perlu memahami konteks waktu dan proses sebelum menilai persoalan yang kini mencuat ke permukaan.


“Harus ingat proses dulu tuh gimana,” lanjutnya.


Ia lalu menyinggung fakta bahwa hubungan Lina dan Teddy, menurut versinya, terjadi saat Lina masih berstatus sebagai istrinya.


“Kecuali gini, sudah bercerai dengan saya lalu satu tahun atau berapa tahun baru menikah dengan dia,” ucap Sule.

“Nah ini kan posisinya dia masih bareng sama saya, masih menikah dengan saya,” sambungnya.


Meski mengaku telah lama memendam semuanya, Sule menyebut langkah Teddy saat ini memaksanya membuka kembali kisah lama tersebut.


“Selama ini saya tutup rapat, menutup aibnya almarhumah pada waktu itu selama 6 tahun,” tutup Sule.


Sule Pertanyakan Motif Teddy Gugat Warisan


Saat disinggung soal hak warisan untuk putri Teddy, Sule mengaku tidak ingin berspekulasi terkait hukum. Namun, ia mempertanyakan motif di balik pernikahan Lina dan Teddy serta tuntutan yang kini diajukan.


“Aku tidak tahu kalau untuk hukum dan lain-lain. Tapi biasanya kalau menikah, punya anak, ya kerja keras bareng-bareng,” ujar Sule.


Ia kembali menekankan bahwa pernikahan Lina dan Teddy terjadi bukan setelah status perceraiannya rampung.


“Dia menikah kan bukan setelah bercerai dengan saya. Masa harus bilang ngerebut istri orang,” sindir Sule.


Meski mengklaim telah mengikhlaskan masa lalu, Sule merasa tuntutan warisan yang kembali dimunculkan justru menimbulkan kecurigaan besar.


“Saya sudah ikhlas. Masa sekarang mau ngambil? Berarti tujuan dia apa? Menikahi, mendekati almarhum tujuannya apa?” katanya.


Dengan nada geram, Sule bahkan menduga adanya kepentingan terhadap harta yang ia kumpulkan bersama Lina selama berumah tangga.


“Mungkin dia berpikir menikahi dia itu bisa dapat gono-gini, setengah harta saya bisa buat dia,” tandas Sule.


Kuasa Hukum Teddy: Bukan Gugatan Harta


Sebelumnya, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan gugatan pembagian harta warisan.


“Sebetulnya ini bukan gugatan, melainkan permohonan ahli waris kontensius. Tidak ada objek harta yang dimohonkan,” ujar Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).


Menurutnya, hingga kini perkara telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu Lina.


Wati menyebut, fokus utama kliennya adalah kepastian status hukum anak, bukan pembagian harta.


“Keinginan Pak Teddy adalah agar anaknya, Bintang, memiliki legalitas sebagai ahli waris almarhumah,” jelasnya.


Ia juga menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya, sehingga mendorong Teddy menempuh jalur hukum.

×