Bataranews – Aliansi Profesi Advokat Maluku bersama unsur masyarakat resmi melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/4/2026) sebagai bentuk upaya menempuh jalur hukum atas kegaduhan yang terjadi di ruang publik.
⚖️ Laporan Resmi dan Alasan Pelaporan
Perwakilan aliansi, Paman Nurlette, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip negara hukum.
Ia menyatakan bahwa setiap persoalan publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum demi menjamin keadilan.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor:
STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
🎥 Diduga Dipicu Video yang Dipotong
Menurut pelapor, kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai tidak utuh dan disebarkan dengan narasi provokatif di media sosial.
Video tersebut disebut memicu:
Kegaduhan di masyarakat
Reaksi negatif terhadap Jusuf Kalla
Munculnya komentar bernuansa kebencian
Pelapor menilai, jika video ditampilkan secara utuh, persepsi publik tidak akan menyimpang seperti yang terjadi saat ini.
⚠️ Dikhawatirkan Picu Konflik Sosial
Nurlette juga menyoroti dampak serius dari penyebaran konten tersebut, khususnya bagi masyarakat Maluku.
Ia mengingatkan bahwa narasi provokatif berpotensi:
Mengganggu harmoni sosial
Membangkitkan trauma konflik masa lalu
Memicu ketegangan berbasis SARA
Menurutnya, ceramah Jusuf Kalla seharusnya dipahami sebagai refleksi historis, bukan sebagai bentuk penistaan agama.
📂 Barang Bukti dan Dasar Hukum
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah bukti, antara lain:
Video ceramah versi utuh
Potongan video yang beredar
Tangkapan layar komentar warganet
Adapun pasal yang digunakan mengacu pada:
KUHP terbaru
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten bermuatan provokasi dan kebencian berbasis SARA
🗣️ Respons Ade Armando dan Abu Janda
Menanggapi laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda mengaku baru mengetahui adanya pelaporan.
Ia menilai laporan tersebut dilatarbelakangi oleh kebencian dan kepentingan politik.
Sementara itu, Ade Armando menyatakan belum menerima panggilan dari pihak kepolisian dan belum mengambil langkah lebih lanjut.
🔍 Klarifikasi: Ruang Digital dan Tanggung Jawab
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.
Penyebaran konten yang tidak utuh atau tanpa konteks berpotensi menimbulkan:
Kesalahpahaman publik
Polarisasi sosial
Konflik berbasis identitas
✅ Penutup
Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum.
Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat meredam polemik serta menjaga stabilitas sosial, khususnya dalam isu sensitif yang berkaitan dengan agama dan sejarah.
