-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Provokasi Video Jusuf Kalla

April 21, 2026 Last Updated 2026-04-21T08:51:06Z



Bataranews – Aliansi Profesi Advokat Maluku bersama unsur masyarakat resmi melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla.


Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/4/2026) sebagai bentuk upaya menempuh jalur hukum atas kegaduhan yang terjadi di ruang publik.


⚖️ Laporan Resmi dan Alasan Pelaporan


Perwakilan aliansi, Paman Nurlette, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip negara hukum.


Ia menyatakan bahwa setiap persoalan publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum demi menjamin keadilan.


Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor:

STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.


🎥 Diduga Dipicu Video yang Dipotong


Menurut pelapor, kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai tidak utuh dan disebarkan dengan narasi provokatif di media sosial.


Video tersebut disebut memicu:


Kegaduhan di masyarakat

Reaksi negatif terhadap Jusuf Kalla

Munculnya komentar bernuansa kebencian


Pelapor menilai, jika video ditampilkan secara utuh, persepsi publik tidak akan menyimpang seperti yang terjadi saat ini.


⚠️ Dikhawatirkan Picu Konflik Sosial


Nurlette juga menyoroti dampak serius dari penyebaran konten tersebut, khususnya bagi masyarakat Maluku.


Ia mengingatkan bahwa narasi provokatif berpotensi:


Mengganggu harmoni sosial

Membangkitkan trauma konflik masa lalu

Memicu ketegangan berbasis SARA


Menurutnya, ceramah Jusuf Kalla seharusnya dipahami sebagai refleksi historis, bukan sebagai bentuk penistaan agama.


📂 Barang Bukti dan Dasar Hukum


Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah bukti, antara lain:


Video ceramah versi utuh

Potongan video yang beredar

Tangkapan layar komentar warganet


Adapun pasal yang digunakan mengacu pada:


KUHP terbaru

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten bermuatan provokasi dan kebencian berbasis SARA

🗣️ Respons Ade Armando dan Abu Janda


Menanggapi laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda mengaku baru mengetahui adanya pelaporan.


Ia menilai laporan tersebut dilatarbelakangi oleh kebencian dan kepentingan politik.


Sementara itu, Ade Armando menyatakan belum menerima panggilan dari pihak kepolisian dan belum mengambil langkah lebih lanjut.


🔍 Klarifikasi: Ruang Digital dan Tanggung Jawab


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.


Penyebaran konten yang tidak utuh atau tanpa konteks berpotensi menimbulkan:


Kesalahpahaman publik

Polarisasi sosial

Konflik berbasis identitas

✅ Penutup


Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum.


Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat meredam polemik serta menjaga stabilitas sosial, khususnya dalam isu sensitif yang berkaitan dengan agama dan sejarah.