Bataranews – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penetapan ini mengejutkan publik karena dilakukan hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4).
Penetapan Tersangka oleh Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penggeledahan dan proses penyidikan.
Menurutnya, Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025.
Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar
Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Uang tersebut diberikan untuk memuluskan penerbitan rekomendasi dari Ombudsman RI kepada Kementerian Kehutanan.
Profil Singkat Hery Susanto
Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Ia sebelumnya merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah menjalani uji kelayakan di DPR.
Hery lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Universitas Negeri Jakarta pada 2024.
Baru 6 Hari Menjabat
Hery diketahui baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI sejak dilantik di Istana Negara.
Ia menggantikan Mokhammad Najih yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Sebelumnya, Hery sempat menyampaikan komitmen untuk melakukan pembenahan internal lembaga Ombudsman, termasuk struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara yang baru saja dilantik. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.


