-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Heboh! KPK Bongkar Dugaan Uang USD 1 Juta dari Yaqut untuk Pansus Haji

April 14, 2026 Last Updated 2026-04-14T08:07:43Z



Bataranews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar USD 1 juta terkait kasus korupsi kuota haji. Uang tersebut disebut berasal dari pihak Yaqut Cholil Qoumas dan diduga disiapkan untuk anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.


Peran Perantara Berinisial ZA


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa terdapat saksi berinisial ZA yang berperan sebagai perantara dalam penyerahan uang tersebut.


Menurut penyidik, ZA telah menerima dana dari pihak Yaqut. Namun, uang tersebut belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.


“Fakta yang kami temukan, uang tersebut masih dipegang oleh saudara ZA,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Awal Mula Kasus Kuota Haji


Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.


Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar


Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 622 miliar.


Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain pada 30 Maret 2026, termasuk:


Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)

Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri)

Proses Penahanan Tersangka


Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan KPK sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.


Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan KPK setelah proses pengalihan status tersebut ditinjau ulang.


Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz juga telah lebih dulu ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.


Kesimpulan


KPK terus mendalami dugaan aliran dana USD 1 juta dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak. Hingga kini, uang tersebut disebut masih berada di tangan perantara dan belum disalurkan. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

×