Bataranews – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini langsung disambut positif masyarakat karena selama ini banyak pemilik kendaraan second terkendala administrasi akibat tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.
Solusi untuk Masalah Lama
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa aturan baru ini masih diterapkan secara terbatas.
Saat ini, Jawa Barat menjadi satu-satunya wilayah yang sudah menjalankan kebijakan tersebut, meskipun permasalahan serupa terjadi di berbagai daerah lain.
“Sementara baru Jawa Barat ya, tapi permasalahan ini juga muncul di beberapa daerah,” ujarnya.
Berpotensi Berlaku Nasional
Meski masih terbatas, peluang kebijakan ini diterapkan secara nasional cukup terbuka. Banyaknya keluhan masyarakat terkait proses administrasi kendaraan menjadi pertimbangan utama.
Wibowo menyebut, aspirasi tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi nasional mendatang.
Wilayah Bekasi & Depok Juga Berlaku
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah Polda Jawa Barat, tetapi juga mencakup daerah administratif Jawa Barat yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Beberapa wilayah tersebut antara lain:
Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
Kota Depok
Dengan demikian, masyarakat di wilayah tersebut tetap bisa menikmati kemudahan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
Daftar Samsat yang Melayani
Kebijakan ini berlaku di berbagai kantor Samsat induk di Jawa Barat, termasuk:
Bandung (Samsat Pajajaran, Kawaluyaan)
Bogor (Samsat Kota Bogor, Cibinong)
Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya
Cirebon, Indramayu, Majalengka
Sumedang, Subang, Karawang, Purwakarta
Bekasi & Depok
Selain itu, layanan juga tersedia melalui:
Samsat Keliling
Samsat Outlet
Samsat Drive Thru
Kesimpulan
Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bekas. Selain mempermudah proses administrasi, langkah ini juga berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Jika kebijakan ini berhasil, bukan tidak mungkin akan diterapkan secara nasional.

