Bataranews – Perdebatan mengenai kewenangan polisi dalam menilang kendaraan dengan STNK mati masih sering terjadi di masyarakat. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa polisi tidak berhak menilang karena pajak kendaraan merupakan urusan administrasi.
Namun, Korlantas Polri memberikan penjelasan penting bahwa persoalan ini bukan semata soal pajak, melainkan terkait keabsahan kendaraan di jalan raya.
STNK Bukan Sekadar Bukti Pajak
Secara hukum, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37, STNK adalah tanda bahwa kendaraan telah terdaftar dan diizinkan untuk digunakan di jalan.
Jika STNK tidak disahkan (mati), maka kendaraan dianggap tidak memiliki izin operasional yang sah.
Dasar Hukum Tilang STNK Mati
Penindakan oleh polisi memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 288 ayat (1).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
Pengendara tanpa STNK yang sah dapat dikenai
Sanksi kurungan maksimal 2 bulan
Atau denda hingga Rp500.000
Artinya, yang ditindak bukan sekadar pajak yang belum dibayar, melainkan status STNK yang tidak lagi sah.
Pajak vs Keabsahan Dokumen
Perlu dipahami, polisi memang tidak menilang karena pajak semata. Pajak adalah ranah pemerintah daerah.
Namun, ketika pajak tidak dibayar, biasanya STNK juga tidak disahkan. Di sinilah masalah muncul, karena:
STNK tidak sah = kendaraan tidak legal di jalan
Polisi berwenang menindak dari sisi legalitas dokumen
Pengesahan Tahunan Itu Wajib
Meski masa berlaku STNK adalah lima tahun, pengesahan tetap harus dilakukan setiap tahun.
Jika tidak, maka STNK dianggap tidak berlaku sebagai dokumen resmi saat pemeriksaan di jalan.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Kapolri.
Kesimpulan
STNK mati bukan sekadar urusan pajak, tetapi berdampak langsung pada legalitas kendaraan di jalan raya.
Karena itu, polisi tetap berwenang melakukan penindakan jika STNK tidak disahkan.
Agar terhindar dari tilang, pastikan STNK selalu aktif dan diperpanjang tepat waktu.
