-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Lagi Gratis! Pajak Kendaraan Listrik Kini Ditentukan Daerah

April 23, 2026 Last Updated 2026-04-23T10:12:28Z



Bataranews – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur bahwa kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.


Dalam beleid tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle tetap masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak


Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif fiskal, termasuk pembebasan pajak di sejumlah daerah.


Namun kini, statusnya disamakan dengan kendaraan bermotor lain. Artinya, pemilik mobil dan motor listrik tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan daerah masing-masing.


Insentif Masih Ada, Tapi Tidak Nasional


Meski dikenakan pajak, pemerintah tetap memberi ruang insentif.


Melalui Permendagri No 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan:


Diskon PKB

Diskon BBNKB


Dengan skema ini, beberapa daerah masih bisa memberikan pajak ringan, bahkan nol rupiah, tergantung kebijakan lokal.


Cara Menghitung Pajak Kendaraan Listrik


Perhitungan pajak tetap menggunakan dua komponen utama:


PKB (pajak tahunan)

BBNKB (pajak saat pembelian/balik nama)


Rumusnya:


PKB = NJKB × tarif

BBNKB = NJKB × tarif


Tarif umumnya:


PKB: 1–2%

BBNKB: 10–12%

Simulasi Pajak Mobil Listrik


Sebagai contoh, untuk Wuling Air EV Lite:


Harga OTR: Rp214 juta

NJKB: Rp180 juta


PKB (2%)

= Rp3.600.000 per tahun


BBNKB (12%)

= Rp21.600.000


👉 Total pajak awal bisa tembus Rp20 jutaan

👉 Pajak tahunan sekitar Rp3,6 juta


Jika Ada Diskon Daerah


Misalnya diskon 50%:


PKB: Rp1.800.000 per tahun

BBNKB: Rp10.800.000


Artinya, meski tidak lagi gratis, beban pajak tetap bisa lebih ringan tergantung kebijakan daerah.


Kesimpulan


Aturan baru ini menandai perubahan besar dalam kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. Insentif tidak dihapus sepenuhnya, tetapi kini bergantung pada pemerintah daerah.


Bagi calon pembeli, penting untuk memperhitungkan pajak sebelum membeli kendaraan listrik agar tidak kaget dengan biaya tambahan.