Bataranews – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur bahwa kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.
Dalam beleid tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle tetap masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif fiskal, termasuk pembebasan pajak di sejumlah daerah.
Namun kini, statusnya disamakan dengan kendaraan bermotor lain. Artinya, pemilik mobil dan motor listrik tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Insentif Masih Ada, Tapi Tidak Nasional
Meski dikenakan pajak, pemerintah tetap memberi ruang insentif.
Melalui Permendagri No 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan:
Diskon PKB
Diskon BBNKB
Dengan skema ini, beberapa daerah masih bisa memberikan pajak ringan, bahkan nol rupiah, tergantung kebijakan lokal.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Listrik
Perhitungan pajak tetap menggunakan dua komponen utama:
PKB (pajak tahunan)
BBNKB (pajak saat pembelian/balik nama)
Rumusnya:
PKB = NJKB × tarif
BBNKB = NJKB × tarif
Tarif umumnya:
PKB: 1–2%
BBNKB: 10–12%
Simulasi Pajak Mobil Listrik
Sebagai contoh, untuk Wuling Air EV Lite:
Harga OTR: Rp214 juta
NJKB: Rp180 juta
PKB (2%)
= Rp3.600.000 per tahun
BBNKB (12%)
= Rp21.600.000
👉 Total pajak awal bisa tembus Rp20 jutaan
👉 Pajak tahunan sekitar Rp3,6 juta
Jika Ada Diskon Daerah
Misalnya diskon 50%:
PKB: Rp1.800.000 per tahun
BBNKB: Rp10.800.000
Artinya, meski tidak lagi gratis, beban pajak tetap bisa lebih ringan tergantung kebijakan daerah.
Kesimpulan
Aturan baru ini menandai perubahan besar dalam kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. Insentif tidak dihapus sepenuhnya, tetapi kini bergantung pada pemerintah daerah.
Bagi calon pembeli, penting untuk memperhitungkan pajak sebelum membeli kendaraan listrik agar tidak kaget dengan biaya tambahan.
