Bataranews – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Proses pembayaran pajak kini menjadi lebih mudah setelah kebijakan baru yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat respons positif dari pihak kepolisian dan diterapkan secara nasional.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bekas.
Kebijakan Baru Permudah Wajib Pajak
Langkah ini diperkuat oleh Korlantas Polri yang menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mengurangi beban administrasi masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait sulitnya melampirkan KTP pemilik lama, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali.
“Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Syarat Baru Lebih Sederhana
Dengan kebijakan terbaru ini, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan:
STNK asli
KTP pemilik saat ini
Bukti transaksi (kuitansi jual beli)
Dokumen tersebut sudah cukup untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melibatkan identitas pemilik pertama.
Balik Nama Tetap Dianjurkan
Meski lebih fleksibel, masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terutama untuk:
Perpanjangan STNK 5 tahunan
Penggantian pelat nomor
Langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas terbaru dan menghindari kendala di kemudian hari.
Menuju Sistem Digital Terintegrasi
Sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga tengah mendorong transformasi digital dalam layanan kendaraan bermotor.
Upaya tersebut meliputi:
Digitalisasi data kendaraan
Integrasi lintas instansi
Pemanfaatan dokumen alternatif seperti surat pernyataan
Transformasi ini diharapkan membuat layanan publik semakin cepat, transparan, dan efisien.
Kesimpulan
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas. Dengan proses yang lebih sederhana dan tidak berbelit, pembayaran pajak kini bisa dilakukan tanpa hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan.
Langkah ini juga menunjukkan arah baru pelayanan publik yang lebih adaptif, memudahkan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
