-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,81 Miliar

Juli 04, 2026 Last Updated 2026-07-04T12:53:35Z



Bataranews– Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,81 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026.


Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyatakan ketiganya didakwa menerima hadiah, janji, serta gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut.


"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).


Diduga Memperlancar Proses Impor


Dalam dakwaan disebutkan, suap tersebut diberikan agar ketiga terdakwa membantu mempercepat proses keluarnya barang impor milik perusahaan Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.


Pemberi suap diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.


Rincian Dugaan Suap


Jaksa mengungkapkan total suap yang diterima mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta Rp1,85 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah.


Adapun pembagian yang diduga diterima masing-masing terdakwa meliputi:


Rizal Fadillah menerima sekitar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Sisprian Subiaksono menerima sekitar Rp7 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Orlando Hamonangan menerima sekitar Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.

Gratifikasi Bernilai Rp15,22 Miliar


Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp15,22 miliar.


Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain:


Rp7,52 miliar.

314.755 dolar Singapura.

182.800 dolar Amerika Serikat.

4.700 dolar Hong Kong.

8.100 ringgit Malaysia.


Seluruh nilai tersebut telah dikonversi ke dalam rupiah sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.


Dijerat UU Pemberantasan Tipikor


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional yang berlaku.


Kesimpulan


Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar terkait dugaan korupsi impor barang tiruan. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Perkara kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.