-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

“Uang Purbaya” Ramai Diburu Kolektor, BI Ungkap Status Sebenarnya

September 22, 2026 Last Updated 2026-09-22T11:27:06Z

Uang kertas Rupiah yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian warganet bahkan mulai memburu pecahan tersebut untuk dijadikan koleksi.


Uang yang mendapat julukan “Uang Purbaya” itu diketahui merupakan Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan tahun cetak 2026. Selain tanda tangan Purbaya, lembaran uang tersebut juga mencantumkan tanda tangan Perry Warjiyo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).


Kemunculan uang tersebut menarik perhatian karena kedua pejabat yang tanda tangannya tercetak di dalamnya kini sudah tidak lagi menduduki jabatan yang sama.


Kenapa Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu?


Di media sosial, sejumlah pengguna menyebut uang pecahan Rp100.000 dengan kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry sebagai barang yang menarik bagi kolektor.


Perhatian tersebut salah satunya muncul karena periode penggunaan tanda tangan kedua pejabat pada uang yang diproduksi pada 2026 dipandang sebagai bagian dari periode tertentu dalam sejarah penerbitan uang Rupiah.


Namun, anggapan mengenai kelangkaan atau nilai koleksi uang tersebut perlu dibedakan dari status resminya sebagai alat pembayaran.


Pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry bukan merupakan mata uang khusus atau edisi yang dinyatakan sebagai barang koleksi oleh BI.


BI: Uang Purbaya Tetap Sah Digunakan


Bank Indonesia memberikan penjelasan mengenai uang Rupiah yang mencantumkan tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.


Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan pencantuman tanda tangan pejabat pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.


“Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia,” ujar Ramdan kepada detikcom, Senin (21/9/2026).


Dengan demikian, keberadaan tanda tangan pejabat tertentu pada uang Rupiah berkaitan dengan tahapan penerbitan dan produksinya.


Pergantian Pejabat Tak Membuat Uang Jadi Tidak Berlaku


BI juga menegaskan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak membuat uang Rupiah yang sudah diproduksi dan diedarkan kehilangan keabsahannya.


Artinya, uang pecahan Rp100.000 tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.


“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” jelas Ramdan.


BI memastikan perubahan pejabat setelah uang diterbitkan tidak berpengaruh terhadap legalitas uang yang sudah beredar.


Uang Cetakan Berikutnya Bisa Memuat Tanda Tangan Berbeda


Menurut BI, produksi uang Rupiah berikutnya akan mengikuti tanda tangan pejabat yang sedang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Rupiah.


Karena itu, masyarakat dapat menemukan uang dengan kombinasi tanda tangan pejabat yang berbeda sesuai periode produksi dan penerbitannya.


Hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi penerbitan uang Rupiah dan bukan berarti uang yang menggunakan tanda tangan pejabat sebelumnya otomatis tidak berlaku.


Bagaimana dengan Nilai Koleksinya?


Antusiasme kolektor terhadap uang dengan kombinasi tanda tangan tertentu merupakan hal yang berbeda dari nilai nominal dan status legal uang tersebut.


Jika seseorang menyimpan uang “Purbaya” karena alasan koleksi, nilai tambah yang muncul di pasar kolektor bergantung pada permintaan, kondisi fisik, kelangkaan yang benar-benar terbukti, serta faktor lain yang dihargai komunitas numismatik.


Sementara dari sisi hukum, BI telah menegaskan bahwa uang tersebut tetap memiliki nilai nominal Rp100.000 dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.


Jadi, istilah “Uang Purbaya” yang ramai di media sosial bukan berarti Rupiah tersebut menjadi mata uang khusus. Uang itu tetap merupakan bagian dari Rupiah yang sah beredar di Indonesia, sementara daya tariknya sebagai barang koleksi menjadi persoalan tersendiri bagi para kolektor.(Rhz2797)