Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

33 Gubernur Sudah Tetapkan UMP, Rata-rata Naik 7,5 Persen

November 29, 2022 Last Updated 2022-11-29T09:43:44Z


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa (29/11).


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan UMP tersebut mengacu ketentuan dalam Permenkar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.


"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Ida dalam keterangan resmi.


Ia pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.


"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Ia menambahkan berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP 2023 tertinggi yang mencapai 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.


Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen yaitu dari Rp2.862.231 menjadi Rp2.976.720.


Selain itu, Ida menilai penghitungan UMP 2023 berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang alpha 0,20 (tengah-tengah).


"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya.


INFOGRAFIS: Daftar UMP 2023 dari Sabang sampai Merauke

Berikut daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP 2023:


1. Aceh naik 7,81 persen jadi Rp3.413.666

2. Sumatera Utara naik 7,45 persen jadi Rp2.710.493

3. Sumatera Barat naik 9,15 persen jadi Rp2.742.476

4. Riau naik 8,61 persen jadi Rp3.191.662

5. Jambi naik 9,04 persen jadi Rp2.943.033

6. Sumatera Selatan naik 8,26 persen jadi Rp3.404.177

7. Bengkulu naik 8,05 persen jadi Rp2.418.280

8. Lampung naik 7,9 persen jadi Rp2.633.284

9. Bangka Belitung naik 7,15 persen jadi Rp3.498.479

10. Kepulauan Riau naik 7,51 persen jadi Rp3.279.194


Lihat Juga :

Edy Rahmayadi Kerek UMP Sumut 7,45 Persen Jadi Rp2,7 Juta

11. DKI Jakarta naik 5,6 persen jadi Rp4.901.798

12. Jawa Barat naik 7,88 persen jadi Rp1.986.670

13. Jawa Tengah naik 8,01 persen jadi Rp1.958.169

14. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,65 persen jadi Rp1.981.782

15. Jawa Timur naik 7,86 persen jadi Rp2.040.244

16. Banten naik 6,4 persen jadi Rp2.661.280

17. Bali naik 7,81 persen jadi Rp2.713.672

18. Nusa Tenggara Barat naik 7,44 persen jadi Rp2.371.407

19. Nusa Tenggara Timur naik 7,54 persen jadi Rp2.123.994

20. Kalimantan Barat naik 7,16 persen jadi Rp2.608.601


Lihat Juga :

5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi

21. Kalimantan Tengah naik 8,85 persen jadi Rp3.181.013

22. Kalimantan Selatan naik 8,38 persen jadi Rp3.149.977

23. Kalimantan Timur naik 6,2 persen jadi Rp3.201.396

24. Kalimantan Utara naik 7,79 persen jadi Rp3.251.702

25. Sulawesi Utara naik 5,26 persen jadi Rp3.485.000

26. Sulawesi Tengah naik 8,73 persen jadi Rp2.599.456

27. Sulawesi Selatan naik 6,93 persen jadi Rp3.385.145,

28. Sulawesi Tenggara naik 7,1 persen jadi Rp2.758.984

29. Gorontalo naik 6,74 persen jadi Rp2.989.350

30. Sulawesi Barat naik 7,2 persen jadi Rp2.871.794

31. Maluku naik 7,39 persen jadi Rp2.812.827

32. Maluku Utara naik 4 persen jadi Rp2.976.720

33. Papua naik 8,5 persen jadi Rp3.864.696[SB]

×