Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemerintah Disebut Berhak Cabut Izin TV Swasta yang Enggan Ikut ASO

November 07, 2022 Last Updated 2022-11-06T23:14:06Z


Izin lembaga penyiaran swasta (LPS) bisa dicabut pemerintah jika tak mau menjalankan program analog switch off (ASO) menurut eks menteri komunikasi dan informatika Tifatul Sembiring.

Kata dia hal itu bisa saja dilakukan buat menunjukkan sanksi tegas pada LPS yang bandel.


"Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang," kata Tifatul diberitakan Antara, Minggu (6/11).


"Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology, lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada," ujar dia lagi.


Tifatul mengatakan ASO merupakan kemajuan teknologi yang tak bisa dihindari, apalagi ini sudah dilakukan di berbagai negara di seluruh dunia.


Menurut dia, ASO yang berarti mematikan siaran tv analog, bakal membuat efisien spektrum frekuensi hingga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.


"Ada digital dividen, sisa kelebihan spektrum karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya," katanya.


"Kemudian, dari sisi efisiensi power listrik. Untuk masyarakat sebagai pengguna, TV analog itu (dayanya) 200 watt. Sedangkan TV digital cuma 40-60 watt. Selain itu, sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi lebih bagus untuk dinikmati masyarakat," paparnya.


Tifatul yang saat ini anggota DPR pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2009-2014, semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menggagas penghentian siaran tv analog namun tak pernah terlaksana selama menjabat.


Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap berbagai tv swasta yang tak melaksanakan ASO.


"Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).


Lalu Mahfud mengatakan pemerintah sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) bagi MNC Group dan Viva Group, dua grup media pemilik tv swasta yang dia sebutkan.


MNC Group dan Viva Group lantas mengatakan bakal mematikan siaran tv analog pada 3 November pukul 24.00 WIB.[SB]

×