Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengacara Ferdy Sambo Disebut Tak Bermoral, Kamaruddin Singgung Hotman Paris hingga Otto Hasibuan!

November 15, 2022 Last Updated 2022-11-15T03:20:12Z


Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pengacara Ferdy Sambo perlu diganti secepatnya.


Menurut dia, tim penasihat Ferdy Sambo dalam memberikan pendampingan hukum tidak sesuai dengan perkara.


"Ini, kan, pengacaranya tidak punya moralitas. Awal-awal debat lawan saya itu Patra M Zen dan Arman Hanis, mereka yakin banget ada pemerkosaan di Duren Tiga. Lalu, ketika SP3, dipindah ke Magelang. Jadi, advokat itu sebetulnya bukan membela secara bar-bar begitu," kata Kamaruddin Simanjuntak seusai dihubungi, Senin (14/11/2022).


Dia menjelaskan ketika mengetahui perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak terbukti, pengacaranya lebih baik diam.


Sebab, dia mengatakan sebagai seorang pengacara juga perlu memiliki strategi yang baik untuk membela terdakwa.


"Harus ada juga rasa malu. Jadi, kalo tidak terbukti di Duren Tiga, baik itu ancaman pembunuhan maupun pemerkosaan, ya, sudah tutup mulut, kan gitu. Bukan ganti locus delicti," jelasnya.


Selain itu, Kamaruddin mengatakan para penasihat hukum Ferdy Sambo malah sibuk menyebar berita tidak benar alias hoaks.


Menurutnya, hoaks yang kerap dilontarkan para pengacara Ferdy Sambo itu bakal memperburuk keadaan.


"Maka saya katakan daripada FS atau penasihat hukumnya sibuk menyebar hoaks. Sementara menyebar hoaks atau fitnah bukan merupakan hal meringankan dalam perkara pembunuhan, maka saya katakan lebih bagus pengacaranya diganti," imbuhnya.


Dia lantang menyinggung beberapa pengacara berkelas agar mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


"Diganti dengan orang-orang berkelas, seperti sekelas Hotman Paris, Otto Hasibuan, Junimart Girsang," sebut Kamaruddin.


Kamaruddin Blak-blakan Soal Susi ART Ferdy Sambo


Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan menanggapi kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Sebelumnya, ART Ferdy Sambo yang bernama Susi dan Diryanto alias Kodir diduga memberi keterangan palsu sehingga membuat persidangan menjadi gaduh.


Menurut Kamaruddin, kesaksian kedua ART itu seharusnya bisa diantisipasi oleh penyidik kepolisian.


"Jadi, yang salah itu adalah penyidik. Sebab, penyidik tidak berhasil memisahkan ART itu dari Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak seusai dihubungi, Minggu (13/11/2022).


Dia menjelaskan penyidik kepolisian bisa merekomendasikan anak buah Ferdy Sambo yang menjadi saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Sebab, dia mengaku masih ada relasi kuasa Ferdy Sambo untuk memengaruhi para saksi, yang mana merupakan anak buahnya.


"Harusnya mereka itu diinapkan di LPSK. Sepanjang mereka mengabdi kepada Sambo, menerima gaji. Jadi, ya, keterangan benar apa yang kita harapkan dari orang yang duduknya tidak objektif? Mereka duduknya subjektif atas nama Sambo," jelasnya.


Menurutnya, jika para saksi yang dihadirkan masih menerima gaji dari Ferdy Sambo, kesaksian mereka akan menjadi permasalahan.


"Otomatis keterangannya juga namanya dia digaji Sambo. Otomatis dia tidak mau memberikan keterangan benar, kecuali sesuai keinginan Sambo atau pengacaranya, kan, gitu," imbuhnya.


Jawaban Susi di Persidangan Bikin Ngakak


Sebuah cuplikan video di TikTok yang memperlihatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang tengah dicecar oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR di persidangan, Sabtu (12/11/2022).


Sambil Menahan Tawa, Kuasa Hukum Bripka RR Tanya Susi, Jawaban ART Ferdy Sambo itu Bikin Ngakak


Dalam cuplikan video berdurasi kurang dari satu menit itu, tampak ART Ferdy Sambo, Susi diberi pertanyaan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR.


Pada pertanyaan itu, kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR bertanya kepada Susi soal kebiasaan ART Ferdy Sambo soal menyahut panggilan dengan kata 'Siap'.


Dengan ekspresi menahan tawa, salah seorang kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR menanyakan soal kebiasaan menyahut dengan kata 'Siap'.


"Saya cuma mau nanya, Bi Susi, kalau jawab siap, siap itu sudah kebiasaan? tanya kuasa hukum Ricky Rizal.


Adapun Susi tak memberikan jawaban secara spesifik terkait pertanyaan dari kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR yang bertanya soal kebiasaan selalu menjawab atau menyahut dengan kata 'Siap'.


"Iya Sudah kebiasaan Swab, Biasanya kalau orang sakit kayak Bibi dulu sakit terus dipanggil, tukang Swab juga," kata Susi.


Namun jawaban Susi itu langsung disangkal oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal atau Brigadir RR. "Bukan, maksud saya, menjawab kata 'Siap'. Apapun yang dibicarakan pasti selalu menjawab siap? iya atau tidak?" kata kuasa hukum Ricky Rizal atau Brigadir RR. Kemudian Susi memberi jawaban yang malah membuat hadirin di ruangan persidangan tertawa, termasuk kuasa hukum Ricky Rizal atau Brigadir RR yang bertanya pada ART Ferdy Sambo itu. "Siappppp," kata Susi, diiringi suara tertawa hadirin di persidangan.


"Bukan, maksud saya, menjawab kata 'Siap'. Apapun yang dibicarakan pasti selalu menjawab siap? iya atau tidak?" kata kuasa hukum Ricky Rizal atau Brigadir RR.


Kemudian Susi memberi jawaban yang malah membuat hadirin di ruangan persidangan tertawa, termasuk kuasa hukum Ricky Rizal atau Brigadir RR yang bertanya pada ART Ferdy Sambo itu.


"Siappppp," kata Susi, diiringi suara tertawa hadirin di persidangan.


Kehadiran ART Ferdy Sambo, Susi di persidangan Bharada E pun mendapat sorotan khusus dari netizen di media sosial, lantaran dalam foto bersama keluarga dan ajudan, Susi sebelumnya nampak tidak menggunakan kerudung.


Namun penampilan Susi jadi berbeda saat dia menjadi saksi di persidangan Bharada E pada Senin (31/10/2022). Ia mendadak mengenakan kerudung hitam untuk menutupi rambutnya.


Penggunaan hijab tentu merupakan hal yang baik untuk seorang muslimah. Namun, kecurigaan netizen pada Susi yang mendadak berhijab itu bermula dari asumsi jaksa penuntut umum (JPU).


Adapun JPU curiga Susi mengenakan ‘handsfree’ saat menjalani persidangan tersebut, sebab jawabannya begitu berbelit dan terkesan berbohong.


Ia dicurigai berkomunikasi dengan seseorang yang mendiktenya dari jarak jauh agar jawabannya sesuai dengan kehendak pihak tertentu.


“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” tanya JPU kepada Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Senin (31/10/2022).


Susi lantas menjawab dengan yakin bahwa dirinya tidak sedang mengenakan alat komunikasi apapun.


“Tidak ada,” jawab Susi.


“Dipastikan itu tidak ada?,” tanya JPU kembali.


Atas kejanggalan keterangan yang disampaikan Susi, majelis hakim menginstruksikan agar Susi dipisahkan dengan saksi lainnya.


“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” pinta hakim ketua Wahyu Iman Santosa. 


Banyak Bohongnya?


Pada kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi di sidang Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Susi diminta bersaksi tentang kasus yang melibatkan majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Adapun Bharada E menyebut bahwa ART Ferdy Sambo, Susi berani berbohong di hadapan hakim.


Kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi, kata Bharada E, tidak benar alias Susi telah berbohong dalam pengusutan perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu, terutama saat ditanya tentang kejadian di Magelang.


"Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).


Adapun Bharada E menjelaskan kesaksian Susi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tidak benar.


Menurut Bharada E, dia dan Susi melihat Putri Candrawathi tergeletak di lantai, tetapi tidak melarang Brigadir J membantunya.


"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 Juli 2022 itu waktu yang katanya ada pelecehan (Yosua mengangkat Putri), memang saya lihat. Namun, di situ saksi menjelaskan saya mengatakan 'jangan gitu, lah, bang', padahal itu tidak benar," katanya.


Adapun Bharada E mengaku tidak pernah mengucapkan hal tersebut kepada Brigadir J yang ingin membantu Putri Candrawathi.


Selain itu, dia mengatakan atasannya Ferdy Sambo kala itu jarang berada di rumah Saguling.


"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," kata Bharada E


Terancam Kena Hukuman


Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).


Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.


“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu. 


“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.


“Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali.


“Saya tidak tahu,” jawab Susi. 


“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim.


“Ikut,” jawab Susi.


“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu. 


“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim.


“Ada bapak sering ikut,” jawab Susi.


Hakim Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. 


“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.


“Tidak,” jawab Susi. 


Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 


Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 


Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada hari Senin 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo. 


Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cepat menjawab 'Tidak Tahu'. 


Namun, Susi beralasan bahwa ketidaktahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo.


"Terus apa yang kamu tahu?," tanya Hakim Wahyu.


"Saya kan masak," jawab Susi.


Bisa Jadi Tersangka


Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). 


Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong. 


Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling. 


"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," tanya JPU dalam ruang sidang. 


Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.  


Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka. 


"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tukas Wahyu. 


Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. 


Kuasa Hukum Bharada RE, Ronny Talapessy mengatakan bahwa perlakuan Susi di sidang hari ini merupakan bentuk pelecehan kepada praperadilan. Susi selalu berbelit hingga berbohong saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. 


"Kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," ujar Ronny dalam persidangan. 


Ronny menjelaskan, bahwa dalam suatu persidangan itu, saksi maupun terdakwa harus memberikan keterangan secara jelas, tidak boleh ada yang ditutupi. 


"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yg ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," tutur Ronny.


Maka dari itu, Ronny meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaannya tersebut. Lantaran, apabila saksi memberikan keterangan secara bohong, nantinya akan memberatkan Bharada RE. 


"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tukas Ronny. 


Kesaksian Susi Janggal


Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merasa terdapat beberapa kejanggalan dari keterangan saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART).  


Seperti diketahui, saksi Susi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE, Senin (31/10/2022).


Lanjut Wahyu, Susi selalu memberikan keterangan yang dianggap berbeda dengan keterangan BAP penyidik. 


Hal itu, terkuak saat Hakim ketua mencecar Susi kejadian Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu. 


Kemudian, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut serta dalam menolong Putri Candrawathi saat jatuh di kamar mandi. Kendati, keterangan di BAP penyidik kepolisian berbeda. 


"Om Yosua ndak sempat angkat," jawab Susi.


"Jadi semua keterangan di polisi nggak benar? Kenapa kamu berubah?," tanya hakim anggota kepada Susi. 


Lantas, Susi mengaku pada saat memberikan keterangan kepada polisi dia merasa gugup dan takut sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.


"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," tutur Susi. 


Dalam hal itu, Hakim merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.


"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas Hakim Anggota.


Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 


Namun jawaban Susi dinilai berbohong oleh Bharada E serta dapat mengancam dirinya dan mengubah status saksi menjadi terdakwa yang akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan Majelis Hakim.[SB]

×