Bataranews– Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik setelah tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Di tengah sorotan terhadap program unggulan pemerintah tersebut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap bahwa partainya telah mengambil langkah antisipasi sejak awal dengan melarang seluruh kader terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mencari keuntungan dari program MBG.
PDIP Klaim Sudah Waspada Sejak Awal
Hasto menyatakan bahwa PDIP melihat adanya tanda-tanda yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sejak awal.
Menurutnya, partai kemudian mengeluarkan instruksi khusus agar seluruh kader tidak ikut terlibat dalam berbagai bentuk komersialisasi program yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut.
Ia menegaskan bahwa program yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
Suara Kritis Dinilai Sudah Muncul Sejak Awal
Hasto juga menilai berbagai kritik dan masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan MBG sebenarnya sudah muncul sejak awal program berjalan.
Menurutnya, apabila berbagai peringatan tersebut ditindaklanjuti lebih cepat, potensi penyimpangan dalam pengelolaan program dapat diminimalkan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan dan deteksi dini dalam pelaksanaan program-program strategis nasional yang menggunakan anggaran besar.
Surat Internal Larang Kader Cari Keuntungan
DPP PDIP diketahui telah menerbitkan surat edaran internal pada 24 Februari 2026 yang berisi larangan keras bagi seluruh kader untuk memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh unsur partai, mulai dari pengurus partai, anggota legislatif, hingga kader yang menduduki jabatan eksekutif.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kader dilarang mencari keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya dari program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan tata kelola program, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan persoalan dalam proses kemitraan pelaksanaan program.
Pemerintah Lakukan Pembenahan
Menyusul kasus tersebut, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru dengan tugas melakukan pembenahan dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu isu politik nasional yang paling menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, PDIP menegaskan telah melarang kadernya mencari keuntungan dari program tersebut sejak awal. Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan serta langkah pembenahan yang dilakukan pemerintah guna memastikan anggaran negara digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
