Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Richard Eliezer Sebut Disuruh Putri Candrawathi Bersihkan Barang Brigadir J: Hilangin Sidik Jari Ferdy Sambo

Desember 13, 2022 Last Updated 2022-12-13T13:56:35Z


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi menyuruh dirinya mengambil disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan barang-barang milik Yosua. Hal itu untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.


"Disuruh ambil disinfektan sama hand sanitizer. Kan barang-barang almarhum atau baju-baju banyak di-laundry. Jadi plastikan-plastikan semua, baru tas-tas, sandal, sama ada uang di dalam tas itu, dompet, KTP segala macam,” kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).


Jadi, tutur Richard Eliezer, Putri Candrawathi menyuruh dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua.


"Jadi disemprot pakai disinfektan, baru lap pakai tisu. Kata Ibu PC mau hilangin sidik jarinya Pak FS, karena Pak FS sempat periksa barangnya," kata Richard Eliezer.


Ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi ikut membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua.


"Ikut juga Ibu PC, kalau nggak salah dompet sama tas," tuturnya.


Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika menjawab pertanyaan mengenai pernah atau tidaknya ia diminta untuk membersihkan barang-barang milik Yosua.


"Pada saat itu, barang-barang almarhum itu sudah di-packing. Saya tidak tahu yang packing antara ajudan, ART, atau siapa," kata Richard Eliezer.


Ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi meminta kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawa barang-barang tersebut ke posko.


"Kamu ambil barang-barangnya almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu," kata Richard Eliezer ketika menirukan Putri Candrawathi.


Ketika Eliezer tiba dengan barang-barang Yosua di lantai dua, ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi memberikan arahan untuk menggunakan sarung tangan.


"Ibu PC suruh (kami) pakai sarung tangan. Ibu PC juga pakai sarung tangan," kata dia.


Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[sb]

×