Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait penahanan Ferry Irawan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Timur.
Diketahui, Ferry Irawan telah resmi ditahan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Senin (16/1/2023).
Terkait penahanan Ferry Irawan ini, Hotman Paris pun menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Polda Jatim.
"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terima kasih kepada Polda Jatim!" tulis Hotman Paris di caption akun Instagram-nya, dikutip Selasa (17/1/2023).
Dalam narasinya, Hotman Paris juga 'menyentil' pengacara Hotma Sitompul yang dikabarkan jadi pengacara Ferry Irawan.
"Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?" tulisnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Meinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, maka polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Pada Senin kemarin, Ferry Irawan datang memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka KDRT. Ferry Irawan diperiksa sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB.
Ferry keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju berwarna biru bertuliskan "TAHANAN", dan tangannya diborgol.
"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," katanya.
Ferry Irawan juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT.[SB]