Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing Tidak Dibatasi, Perbudakan Modern

Januari 02, 2023 Last Updated 2023-01-02T01:29:01Z


Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama seluruh organisasi buruh menolak aturan soal tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.


"Kami menolak soal outsourcing atau alih daya. Di Perpu Cipta Kerja ini enggak dibatasi sama sekali soal outsorcing, membolehkan pembudakan modern," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 1 Januari 2023. 


Aturan soal outsourcing itu termaktub pada Pasal 64. Berikut bunyi beleid tersebut:


Tokoh Tempo 2022: 5 Tokoh Tempo 2022 Ini Gigih Dan Konsisten

Mendobrak Tembok Kekerasan Seksual


(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

(2) Pemerintah menetapkan selagian pelaksanaan  pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Menurut Said, aturan outsorcing dalam Perpu Cipta Kerja ini tak jauh berbeda dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai cacat secara formil oleh Mahkamah Konsitutusi (MK). Namun pada Perpu Cipta Kerja, kata Said, Perpu Cipta Kerja memberikan sedikit ruang dialog. Hal itu termaktub pada ayat 3 bahwa pemerintah akan menentukan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan melakukan outsorcing melalui Peraturan Pemerintah atau PP.


"Pertanyaannya, Berapa jenisnya (pekerjaan yang boleh melakukan outsorcing)?" kata Said. 


Ia membandingkannya dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu, disebutkan pekerjaan yang boleh menggunakan outsorcing hanya jasa jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan. 


Menurut Said, aturan ini memiliki banyak celah kecurangan. Terlebih tidak ada ukuran yang jelas untuk pemerintah menentukan jasa apa saja yang boleh menggunakan outsorcing. "Seeenak-enaknya dong. Nanti kalau ada yang minta, lalu pemerintah bilang boleh gimana. Enggak boleh dong hukum dimain-mainin begitu. Tidak setuju," tutur Said. 


Alhasil, Said menyatakan pihak buruh setuju apabila pemerintah kembali pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana outsorcing tidak diperbolehkan, kecuali pada lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan.


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja untuk mengakomodasi permintaan serikat pekerja atau buruh. 


"Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022. 


Airlangga juga mengklaim Perpu Cipta Kerja telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah. 


“Jadi akan ada indeksnya,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia menyatakan pemerintah telah membahas penerbitan Perpu bersama stakeholder. Ia berharap Perpu pengganti UU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. 


Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Perpu Cipta Kerja dan mengumumkan penerbitannya pada 30 Desember 2022. Sementara, MK telah memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaikinya.[sb]

×