Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tujuh Kali Dicabuli, Gadis Ini Melapor Saat Pak Kades Mulai Cuek

Januari 12, 2023 Last Updated 2023-01-11T23:26:43Z


WT melapor ke polisi. Wanita berusia 20 tahun itu mengaku telah dicabuli oknum kepala desa berinisial OT.


Pengakuan korban, peristiwa ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.


Berawal dari chat oknum kades tersebut, yang mengiming-imingi korban diangkat menjadi staf di desa.


Siang itu, 28 Agustus 2022, oknum kades itu mengirimkan chat ke korban. Dia mengajak korban ke rumahnya, dengan alasan dia menjadikan korban sebagai staf di desa.


Atas ajakan tersebut, korban mau saja. Pasalnya, dia membutuhkan pekerjaan. Sesampainya di rumah sang oknum kades, tak ada orang di rumah tersebut selain oknum kades itu.


WT melapor ke polisi. Wanita berusia 20 tahun itu mengaku telah dicabuli oknum kepala desa berinisial OT.


Pengakuan korban, peristiwa ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.


Berawal dari chat oknum kades tersebut, yang mengiming-imingi korban diangkat menjadi staf di desa.


Siang itu, 28 Agustus 2022, oknum kades itu mengirimkan chat ke korban. Dia mengajak korban ke rumahnya, dengan alasan dia menjadikan korban sebagai staf di desa.


Atas ajakan tersebut, korban mau saja. Pasalnya, dia membutuhkan pekerjaan. Sesampainya di rumah sang oknum kades, tak ada orang di rumah tersebut selain oknum kades itu.


Terduga pelaku lalu menanyakan usia korban. Dia kemudian berpura-pura mengambil laptop di kamar, juga kertas putih.


Oknum kades itu pun berjalan ke arah korban. Selanjutnya, oknum kades ini langsung menarik tangan korban ke dalam kamar.


Saat itu lanjut korban, dia mendapat pengancaman dari terduga pelaku. “Kalau kau tidak mengertiin abang, saya bunuh kau sekarang,” ancamnya.


Korban pun pasrah. Dia dirudapaksa oleh terduga pelaku.


Ternyata tidak berhenti di situ, oknum kades ini terus merayu korban ke kediamannya. Kembali korban terbuai bujuk rayu sang oknum kades.


Pada 21 Desember 2022, korban kembali menerima ajakan terduga pelaku datang ke rumahnya. Di sana, oknum kades berjanji akan bertanggung jawab segala risiko yang timbul.


“Pada tanggal 21 Desember 2022 datang chat-nya, dek minta bantu datang ke sini. Ngapain saya bilang, saya takut pergi ke sana terjadi seperti yang kemarin. Dia berjanji, ‘abang janji tidak melakukan hal seperti yang kemarin. Saya datang meminta pertanggungjawabannya gitu, tapi katanya, apapun risikonya saya siap bertanggungjawab, baik pribadimu maupun materi katanya,” urai WT.


Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, bunga kembali mendatangi rumah terduga, bertujuan menagih janji. Pasalnya, sikap oknum kades kepada korban mulai berubah.


Usai tujuh kali mencabuli korban, sang oknum kades mulai menghindar. Dia membantah pernah melakukan apa yang disampaikan korban.


“Sebelum saya keberatan, saya nanya komitmenmu bagaimana, bagaimana dengan nasibku kan sudah menghancurkan saya. Katanya sabar dulu, prosesnya bukan hari ini. Jadi saya berulang kali saya tanya, gerak-geriknya dan cara ngomongnya jauh beda sebelumnya. Makanya saya ambil tekad kemarin pas tanggal 7 Januari, saya datang ke rumahnya meminta pertanggungjawabannya. Tetapi dia tetap mengelak, dia bilang belum saya lakukan ini. Belum saya lakukan itu,” papar WT.


Korban lalu membuat laporan polisi pada Senin, 9 Januari 2023. Nomor: STTLP/B/13/1/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.


Korban berharap laporannya dapat diproses penegak hukum, sesuai undang-undang yang berlaku.


Sementara itu, OT mengatakan, apa yang dituduhkan kepadanya hanyalah sebuah skenario seseorang. Dia juga mengaku telah membuat laporan tentang pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP.Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Fredy Siagian mengatakan, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.[SB]

×