Anak bandar
narkoba berinisial R (16) menusuk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta
Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan kesal karena melihat sang ayah ditangkap.
Ayah R
berinisial D merupakan satu dari lima orang yang ditangkap oleh aparat
kepolisian di Koja, Jakarta Utara pada Kamis 9 Februari lalu.
"Motif
tergerak karena orang tuanya dilakukan penegakan hukum, kemudian melakukan
perlawanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan
kepada wartawan, Rabu (15/2).
Sementara itu,
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menyebut R
langsung masuk ke dalam rumah saat melihat ayahnya ditangkap. R mengambil
sebilah pedang dan menusuk korban.
"Itu dia
punya sendiri, pelaku emosi karena orangnya dilakukan penegakan hukum pulang ke
rumah bawa sebilah samurai," ujarnya.
Usai menusuk
polisi, R langsung melarikan diri. R berhasil ditangkap dua hari setelahnya di
rumah temannya, daerah Cilincing.
Di sisi lain,
Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan mengatakan R
positif mengonsumsi psikotropika usai dilakukan tes urine.
"Tes urine
kita kemarin sudah lakukan ke inisial R dan dia positif benzoat. Dia
menggunakan setelah melakukan penusukan terhadap anggota," ujarnya.
Meskipun
demikian, kata Syam, R tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang
dilakukan oleh ayahnya D.
"Untuk
hasil sementara anaknya tidak terkait jaringan bapaknya, akan tetapi murni
melakukan pembelaan terhadap bapaknya yang diamankan oleh kita," katanya.
Sebelumnya,
anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Pesta Hasiholan Siahaan
ditusuk saat sedang melakukan penggerebekan di daerah Koja, Jakarta Utara, 9
Februari lalu.
"Menjadi
korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana
narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
kepada wartawan, Selasa (14/2).
Akibat
penusukan menggunakan senjata tajam itu, korban pun mengalami luka di bagian
punggung dan harus menjalani operasi.
Trunoyudo
menyebut saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, karena
masih di bawah umur, proses hukum dilakukan secara khusus.
"Pelaku R
kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun,"
ujarnya.[SB]