Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Isi Lengkap Surat Senator AS untuk Jokowi Protes soal KUHP Baru

Februari 18, 2023 Last Updated 2023-02-18T02:50:11Z


Empat senator Amerika Serikat (AS) mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berisi protes terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan Desember 2022 lalu.

Surat tersebut dikirimkan pada awal Februari lalu. Mereka yang menandatangani surat itu di antaranya Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker. Keempatnya merupakan politikus Partai Demokrat.

 

Berikut isi lengkap surat tersebut:

 

Kepada yang terhormat

 

Presiden Joko Widodo,

 

Tahun lalu dalam kunjungan ke Indonesia untuk KTT G20, Presiden Biden menunjukkan niatnya untuk memperkuat hubungan AS-Indonesia dan berbagi kepentingan sebagai dua negara demokrasi terbesar di dunia. Dia (Biden) menyebut Indonesia sebagai 'mitra penting'.

 

Penting pula bagi Amerika Serikat dan Indonesia untuk bekerja bersama menjalankan sistem berbasis aturan dan tatanan sosial, serta menegakkan hak asasi manusia. Dengan semangat hubungan ini lah, kami menulis surat kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 lalu.

 

Sebagai legislator, kami sangat prihatin melihat beberapa aturan dalam UU KUHP baru yang jika diterapkan akan berdampak negatif terhadap masyarakat sipil dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Termasuk hak atas kebebasan berekspresi, hak kebebasan pers, dan akses ke layanan kesehatan, serta dampak buruk pada kelompok yang termarjinalkan dan rentan.

 

Kami mendesak Anda untuk mempertimbangkan kembali penerapan aturan tersebut. Kemudian memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan ke dalam KUHP terbaru konsisten dengan kewajiban HAM internasional yang dipercaya Indonesia dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri.

 

Kami semua setuju bahwa media yang bebas dan independen serta kebebasan untuk berkumpul secara damai merupakan landasan penting bagi pemerintahan demokratis. Sedangkan, KUHP baru Indonesia memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media.

 

Seperti aturan untuk kriminalisasi penyebaran berita yang belum diverifikasi, serta perluasan aturan pencemaran nama baik dan fitnah dapat mempermudah pihak berwenang untuk mengadili pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

 

Aturan lain dalam KUHP yang mengkriminalisasi aktivitas seksual konsensual di luar pernikahan akan berdampak secara tidak proporsional pada kelompok terpinggirkan dan rentan. Terutama bagi perempuan, masyarakat adat, dan mereka yang menjadi sasaran karena disabilitas, orientasi seksual, identitas atau ekspresi gender.

 

Selain itu, kami prihatin dengan aturan yang mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi. Aturan itu secara inheren melanggar hak privasi jutaan orang.

 

Lebih jauh, kami juga prihatin dengan perluasan UU Penodaan Agama yang muncul 1965 di Indonesia, termasuk larangan untuk meninggalkan agama atau kepercayaan. Sebab, larangan ini tidak sejalan dengan kewajiban Indonesia untuk mematuhi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta merusak prinsip konstitusional Indonesia tentang pluralisme, toleransi, dan keragaman.

 

Tak hanya soal HAM, kami juga mencatat potensi dampak KUHP baru tersebut bagi perekonomian Indonesia. Seperti yang diungkapkan Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim pada acara US-Indonesia Investment Summit bahwa, "Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan untuk menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak. Hasil (pelaksanaan KUHP baru) juga dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan."

 

Perusahaan dan lembaga keuangan di AS sudah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap UU ini termasuk potensi dampaknya terhadap investasi dan operasi bisnis di Indonesia. Kami sangat mendesak Anda untuk mempertimbangkan dampak ekonomi besar-besaran di Indonesia yang akan terjadi jika mayoritas lembaga keuangan membatasi investasi mereka di Indonesia karena hukum pidana yang baru.

 

Dengan hormat kami menantikan pemerintahan Anda untuk menghubungi pejabat pemerintah AS, sebab kami mendukung pemerintahan yang mengejar demokrasi, HAM, dan nilai-nilai universal. AS dan Indonesia akan tetap menjadi mitra yang demokratis dalam komunitas internasional. Kami juga siap dan bersedia ikut terlibat dalam isu-isu ini dan lainnya.

 

Kami berterima kasih atas perhatian Anda dan tak sabar untuk memperkuat hubungan bilateral yang kuat.

 

Selain senator AS, KUHP anyar tersebut juga mendapatkan protes dari Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. Hal itu disampaikan Blinken melalui sebuah telpon dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

 

"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai ketentuan tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia," bunyi pernyataan Kemlu AS, Kamis (16/2).[sb]

×