Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPPU Medan Periksa 3 Distributor, Minyakita Dijual Sepaket Margarin

Februari 18, 2023 Last Updated 2023-02-18T13:50:24Z


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan memanggil distributor minyak goreng curah merek Minyakita. Pemanggilan ini untuk mendalami dugaan penjualan bersyarat atau tying agreement Minyakita dengan margarine merk Fitri di pasar tradisional Kota Medan.

Dalam pemeriksaan itu, dihadiri PT FRI selaku distributor 1 dari PT BKP, PT VAL selaku distributor 2 dan Koordinator sales dari PT VAL.


"Dari keterangan koordinator PT VAL pemaketan itu dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor," kata Kepala Kanwil I Medan, Ridho, Sabtu (18/2).


Ridho mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktik 'mengawinkan' produk Minyakita lagi dengan item lain. Tak hanya itu, distributor diminta mengawasi perilaku sales agar kejadian serupa tidak terulang lagi.


"KPPU juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggung jawabnya," terangnya.


Menurut Ridho dari temuan KPPU, Minyakita produksi BKP dijual sepaket dengan margarine merk Fitri yang juga produksi PT BKP. Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi risiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


"Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi," ucap Ridho.


Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk Minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.


"KPPU menunggu PT VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor," ungkapnya.


Ridho menambahkan KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran.


"Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," bebernya.


Minyakita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.[SB]
×