Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK di Tengah Polemik Harta Rafael

Februari 27, 2023 Last Updated 2023-02-27T10:48:52Z


Advokat spesialis perpajakan, Nurhidayat, mengajukan uji materi Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan di tengah polemik harta kekayaan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus dugaan penganiayaan berat.

 

Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak berbunyi: Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.

 

"Permohonan pengujian UU Pengadilan Pajak secara online telah didaftarkan, dan pendaftaran secara offline (hardcopy) akan didaftarkan pada esok hari, Selasa, 28 Februari 2023, pukul 13.00 WIB di Mahkamah Konstitusi," ujar Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Nurhidayat, kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/2).

Viktor ingin Pengadilan Pajak lepas dari cengkeraman Kemenkeu.

 

Untuk itu, dalam permohonannya ia meminta MK menyatakan frasa "Departemen Keuangan" bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Mahkamah Agung".

 

"Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi: Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung," tutur Viktor.

 

Menurut dia, peralihan kewenangan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung merupakan bentuk pengembalian kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak.

 

Viktor menjelaskan Pasal 5 ayat 2 UU 14/2002 mengatur kewenangan Kemenkeu dalam Pengadilan Pajak. Satu di antaranya ialah mengenai tata cara penunjukan hakim ad hoc Pengadilan Pajak diatur lewat Keputusan Menteri Keuangan.

"Padahal kalau kita melihat saat pembentukan UU Pengadilan Pajak (UU 14/2002) pada 2002 silam, di mana pada saat itu oleh pembentuk UU (Presiden dan DPR) menghendaki pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dialihkan ke Mahkamah Agung paling lambat lima tahun sejak UU 14/2002 diundangkan," ucap Viktor.

 

"Bahkan, beberapa fraksi menghendaki peralihan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung paling lama tiga tahun, dan ada pula yang menghendaki cukup satu tahun," pungkasnya.[SB]

×