Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gibran Soal PBB Solo 3 Kali Lipat: Kene Mumet Targete Duwur

Februari 05, 2023 Last Updated 2023-02-05T08:13:06Z


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait dengan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo hingga tiga kali lipat.


Menurutnya, kenaikan tarif PBB harus dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. Di mana, target PAD Solo menjadi Rp820 miliar di 2023, naik Rp80 miliar dari Rp740 miliar di 2022.


"Kene mumet, target duwur (Kita yang pusing, targetnya tinggi)," kata Gibran saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo usai mengikuti rapat Paripurna, dikutip, Jumat (3/2).


Putra Presiden Joko Widodo itu menambahkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tersebut sebagai hal wajar. Ia beralasan Kota Solo telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.


Apalagi Pemkot juga banyak memberi stimulus kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa mengajukan keringanan PBB kepada Wali Kota.


"Solo ini kota lho. Nilai tanah pasti naik. Naiknya (NJOP) tinggi, stimulasi juga tinggi. Nanti kalau pengurangan atau diskon, bisa," katanya.


Sebelumnya, sejumlah warga Solo kaget tagihan PBB mereka melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu.


Mereka menganggap kenaikan dilakukan secara mendadak dan tidak adil. Keluhan tersebut disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).


Sejak pagi, keluhan terkait kenaikan PBB terus mengalir melalui laman web yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu. Mereka mempersoalkan kenaikan NJOP yang 'ugal-ugalan'.


"Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp900 ribu-an, sekarang jadi Rp3 juta lebih," tulis Bernadette Sri Utami di laman ULAS.


Warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan itu memaklumi jika terjadi kenaikan pajak. Hanya saja ia merasa kenaikan kali ini sangat memberatkan.


Apalagi warga harus menanggung denda jika terlambat membayar PBB.


"Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya Pak," lanjutnya.


Hal serupa disampaikan Agustinus Adi Sri Tjahjono. Ia menyebut PBB Kota Solo naik ugal-ugalan. Ia kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2023 yang menjadi Rp2.223.364.


Padahal pada 2022 lalu, tagihan PBB-nya hanya di angka Rp728.605.


Pria yang tinggal di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu memahami bahwa PBB di Solo sudah lama tidak naik. Namun ia tidak menyangka PBB tahun ini akan naik berlipat-lipat.


Ditambah lagi, kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.


"Jangan mentang NJOP-nya tidak pernah naik lalu dihajar di 2023. Hitungannya juga tidak di sosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalo menaikkan nilai NJOP. Di angka Rp 800 ribu-an lah...kui sing pokro lan pantes (itu sudah layak dan pantas)," tulisnya.


Kenaikan NJOP tersebut juga berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Kasus ini disampaikan Yocke melalui ULAS. Kliennya melakukan transaksi jual beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dengan nilai Rp 4,7 miliar di 2022.


Waktu PPJB diteken, nilai NJOP tanah tersebut di angka Rp1,6 miliar. Namun saat Akta Jual Beli akan diproses bulan ini, nilai NJOP tersebut melonjak menjadi Rp6 miliar.


"Saat ini kami sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di Pemkot. Tapi agak pesimis karena respons dari Pemkot kemarin juga kurang bagus. Padahal jelas jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp4,7 miliar tapi pajak harus bayar di angka NJOP Rp6 miliar. Menurut saya sangat-sangat tidak fair," tulisnya.[SB]

×