Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Istri Wahono Saputro di Pusaran Aset Jumbo Rafael Alun

Maret 09, 2023 Last Updated 2023-03-09T02:16:12Z


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istri Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memiliki hubungan dengan kepemilikan aset mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut istri Wahono masuk sebagai pemegang saham dua perusahaan Rafael yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan," kata Pahala kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (8/3).

 

"Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," sambungnya.

 

Pahala mengatakan pihaknya juga akan memanggil Wahono karena ada kaitan istrinya dengan istri Rafael dalam sebuah perusahaan. Wahono sendiri tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp14 miliar.

 

Dikutip dari laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.

 

"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," ujarnya.

 

"Kemarin kita kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi," kata Pahala.

 

Sebelumnya, Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

 

Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

 

Sementara itu, lembaga antirasuah sudah menaikkan status terkait harta kekayaan Rafael ke tahap penyelidikan. KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun telah melakukan pemeriksaan terkait Rafael dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.[SB]

×