Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Klitih Kejar Ibu-ibu Pakai Celurit Berujung Ditabrak Mobil di Magelang

Maret 07, 2023 Last Updated 2023-03-07T06:42:36Z


Dua pelajar SMK membawa celurit hendak mengejar seorang pengendara motor di Kota Magelang, Jawa Tengah. Aksi klitih anak di bawah umur itu berhasil dihalau pengendara mobil.

Insiden ini sempat direkam oleh penumpang mobil dan videonya viral di media sosial. Dalam video itu, kedua pelajar itu terjatuh usai ditabrak dari arah belakang.

 

Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono membenarkan peristiwa dalam video tersebut terjadi di wilayahnya. Kejadian di salah satu ruas jalan wilayah Kecamatan Mertoyudan itu terjadi pada Senin (6/3) dini hari.

 

Awalnya, kata Ruruh, pengendara mobil melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa celurit. Dua anak ini terlihat mengejar seorang ibu-ibu.

 

"Dua anak itu berboncengan, yang di belakang itu mengacung-acungkan celurit. Kemudian terlihat seorang ibu-ibu yang sedang naik sepeda motor dikejar-kejar (dua pelaku)," kata Ruruh saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/3) pagi.

 

Ruruh mengatakan pengemudi mobil kemudian berinisiatif menghalau aksi kedua anak tersebut agar mereka menjauh dari ibu pengendara motor. Namun, dua anak ini justru menyerang mobil tersebut.

 

"Mereka tidak menjauh namun malah mendekat dan membacokkan celurit (ke mobil) sebagaimana dalam video. Bukannya menghindar, mereka semakin berani," ujarnya.

 

Ruruh menyebut pengendara mobil itu akhirnya memilih untuk menabrak motor kedua anak tersebut hingga akhirnya terjatuh. Menurutnya, pengemudi mobil langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat.

 

Kedua anak tersebut, kata Ruruh, ternyata dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol alias mabuk. Mereka mengaku melakukan aksinya untuk membela diri setelah berdalih pergi membeli rokok.

 

"Keduanya masih anak di bawah umur, kelas X SMK di Kota Magelang. Mereka alasannya membela diri, ya panik. Ketika tertangkap (berdalih) membela diri, kalau nggak ya namanya anak-anak mungkin melukai juga. Iseng-iseng, dikejar, dibacok," ujarnya.

 

Ruruh menyebut kedua anak itu sudah ditahan. Mereka berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

 

"Ancaman hukumannya 7 tahun, penanganannya sama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," katanya.[SB]

×