Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Susi Pudjiastusi Harap Jokowi Batalkan Aturan Terkait Ekspor Pasir Pantai

Mei 29, 2023 Last Updated 2023-05-29T03:58:48Z


Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri.


"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," kata Susi melalui akun media sosial miliknya dikutip pada Senin (29/5/2023).


Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak besar pada krisis iklim yang memang sudah terbukti secara nyata.


Aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat penambangan pasir semakin tidak terkendali hingga membahayakan lingkungan negara Indonesia.


"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut, kata Susi.


Sebagai informasi, Singapura jadi salah satu negara yang mendapatkan pasokan pasir untuk memerluas wilayah daratan mereka.


Beleid yang diundangkan pada 15/5/2023 itu menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.


Juga untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.


Adapun hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur. Material itu nantinya bisa digunakan untuk beberapa kegiatan.


"Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2.


Selain itu pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi pesisir dan laut. Namun dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan.[SB]

×