Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus tersebut terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 hingga 2022.
Berdasarkan keterangan resmi, tim jaksa penyidik pada Senin (26/6) memeriksa satu orang saksi, yakni PTB selaku Staf PT SEI, unutuk kasus tersebut.
"PTB diperiksa atas nama tersangka WP dan YUS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan resmi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara."
Pemeriksaan itu dilakukan sekitar 10 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Ia telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo hendask membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.[SB]