Suarnati Daeng
Kanang (46), seorang jemaah haji dari Makassar viral di sosial media beberapa
hari lalu. Itu karena saat pulang dari Tanah Suci, ia mengenakan emas dengan
berat 180 gram.
Namun, setelah
viral. Daeng Kanang bakal dipanggil oleh Pihak Bea Cukai Makassar, Sulawesi
Selatan (Sulsel). Hal tersebut dikatakan Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni
Rahman.
Dia
menjelaskan, Daeng Kanang dipanggil untuk mengklarifikasi emas 180 gram, apakah
emas tersebut dia bawa dari Tanah Air ataukah dibeli dari Tanah Suci.
“Saya rasa
perlu sekali memanggil yang bersangkutan untuk mengkarifikasi. Tentunya
tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah
jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan,”
katanya, Jumat 7 Juli 2023.
“Tim kami sudah
ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi
keluarganya di Jeneponto,” sambungnya.
Apabila betul,
Daeng Kanang membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya, pihak
Bea Cukai akan mengenakan pajak untuk biaya masuknya.
Karena, barang
bawaan yang dibeli jemaah haji kata Zaeni. Barang yang bebas pajak untuk masuk
nilainya 500 dollar atau Rp7.571.775.
“Jika nilainya
di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari
Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan,”
pungkasnya.
Ia berharap
kepada para jemaah haji yang datang dengan membawa emas atau barang yang
nilainya diatas angka yang sudah ditetapkan untuk pengenaan pajak segera
melaporkan hal tersebut.“Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan kalau
membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar. Kalau memang dikenakan
pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara,” beber Zaeni Rahman.[SB]