BPOM RI
menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang
tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Obat
tradisional hingga kosmetik tersebut berisiko menyebabkan sejumlah masalah
kesehatan karena mengandung bahan berbahaya.
12 jenis produk
yang ditemukan terdiri atas 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan
yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Ada juga
4 produk kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Dalam
keterangan resmi di situs BPOM, Selasa (25/7), produk obat tradisional dan
suplemen tersebut berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Pasalnya, dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan
sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
"Sedangkan
produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang
menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan
ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman)."
tulis rilis tersebut.
Buntut temuan
itu, BPOM pun mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan
kosmetik tersebut. Pelaku usaha yang memproduksi produk-produk ini juga akan
diberikan sanksi administratif dan segera menarik produk mereka dari pasaran.
Berikut ini 12
produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat
keamanan dan mutu:
Produk obat
tradisional
1. Pegal Linu
Husada cap Tawon Klenceng
2. Pegal Linu
cap Akar Daun
3. Sirandi
(botol kaca)
4. Sirandi
(botol plastik)
5. Liu Shen Shui
(sakit perut)
6. Cairan sakit
perut Kupu Cair Chi Chung Shui
7. New Tay Pin
San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk suplemen
kesehatan
8. Feroglobin
Kid Drops
Produk kosmetik
9. CASANDRA
Glam Nude Lipcream 2
10. CASANDRA
Lipstick Colorfix (No.6)
11. LA WIDYA
CURCUMIN Day Cream
12. BIOGOLD Night cream[SB]