Bupati
Gorontalo NP dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian oleh
seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman alias IA pada Kamis (3/8/2023)
kemarin.
Dalam aduannya,
IA merasa dirugikan karena dipermainkan oleh NP selama 8 tahun menjalin
hubungan suami istri dan dijanjikan untuk dinikahi secara resmi.
IA juga
mengungkap bahwa NP sering minta foto dan video bugil kepadanya. Jika tak
dituruti, NP mengancam tidak akan menikahinya. Kenyataannya setelah
bertahun-tahun, janji NP untuk menikahi IA tak kunjung terlaksana. Bahkan istri
NP berinisial FN pun sempat melakukan penganiayaan pada IA.
Disorot karena
diduga mempermainkan wanita selama 8 tahun hingga melakukan pengancaman revenge
porn, berapa gaji Bupati Gorontalo? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji dan
Tunjangan Bupati Gorontalo
NP merupakan
Bupati Gorontalo 2 periode yakni 2016 - 2021 dan 2021 - 2024. Dalam era
pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, NP dilantik jadi Bupati
Gorontalo untuk kedua kalinya pada 26 Februari 2021 lalu.
Besaran gaji
bupati per bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Dalam Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Besaran gaji yang diterima bupati atau walikota adalah Rp 2,1
juta per bulan.
Sementara itu
besaran tunjangan bupati diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun
2001. Kepala daerah kabupaten atau bupati biasanya mendapat tunjangan jabatan
senilai Rp 3,78 juta per bulan.
Selain gaji dan
tunjangan, bupati dan wakil bupati juga mendapat perlengkapan dan biaya
pemeliharaan sesuai dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 dengan
rincian:
Fasilitas rumah
jabatan dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari
jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan
baik
Bupati dan
wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas yang kemudian dikembalikan
setelah masa jabatan berhenti
Biaya pemeliharaan
kesehatan
Biaya
perjalanan dinas
Biaya untuk
pakaian dinas dan atributnya
Biaya penunjang
operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan
kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Bukan hanya
itu, ada juga besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten
atau kota berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Rinciannya
adalah sebagai berikut:
PAD sampai
dengan Rp 5 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta
dan paling tinggi 3 persen dari PAD
PAD di atas Rp
5 miliar sampai Rp 10 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp
150 juta dan paling tinggi 2 persen dari PAD
PAD Rp 20
miliar sampai Rp 50 miliar,mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 300
juta dan paling tinggi 0,8 persen dari PAD
PAD di atas Rp
50 miliar sampai Rp 150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp
400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD
PAD di atas Rp
150 miliar, mendapat tunjangan operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling
tinggi 0,15 persen dari PAD.[SB]