Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) memberikan dana hibah atau bantuan keuangan sebesar Rp28
miliar untuk PDI Perjuangan.
Penyerahan dana
hibah ini dilakukan oleh Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, dan diterima oleh
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di sekolah partai Lenteng Agung,
Jakarta Selatan, pada hari Senin (31/7/2023).
Sekjen PDIP,
Hasto Kristiyanto mengatakan, bantuan keuangan ini akan digunakan sebagai
dukungan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat
partai.
Dokumen
penyerahan dana ini ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Bendahara
Umum PDIP, Olly Dondokambey. Dana hibah ini dianggap sangat penting bagi partai
politik yang berhasil melewati ambang batas presiden.
Ia juga
menekankan, bahwa dana yang diterima PDIP akan digunakan untuk pendidikan
politik dan pembinaan kader, dengan tujuan menghasilkan calon anggota
legislatif dan kepala daerah yang berkualitas. Tujuan tersebut adalah agar PDIP
memiliki para pemimpin daerah dan anggota legislatif yang kompeten.
Bantuan
keuangan kepada partai politik ini merupakan hal yang rutin diberikan
pemerintah setiap tahun. Sebelumnya, PDIP juga telah menerima bantuan dana
sebesar Rp27 miliar pada tahun sebelumnya.
Peraturan
mengenai dana hibah partai diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jumlah
dana yang diberikan kepada setiap partai berbeda, tergantung pada perolehan
suara partai tersebut di parlemen.
Pada Pemilihan
Legislatif (Pileg) tahun 2019 sebelumnya, berdasarkan perhitungan Komisi
Pemilihan Umum (KPU), total suara sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai
139.970.810 suara. PDI-P berhasil menjadi partai yang memperoleh kursi
terbanyak di parlemen, dengan jumlah suara sebesar 27.503.961 (19,33 persen)
atau 128 kursi.[SB]