-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

6 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Disanksi Kasus Kekerasan Seksual, Satu Dipecat

Mei 25, 2026 Last Updated 2026-05-25T06:45:24Z



Bataranews– UPN “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi sedang hingga berat kepada enam dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus, mulai dari pelecehan verbal hingga tindakan fisik terhadap korban.


Satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan, sementara lima dosen lainnya menerima sanksi sedang setelah terbukti melakukan pelecehan verbal.


Satu Dosen Dipecat karena Kekerasan Seksual Fisik


Sanksi pemecatan diberikan kepada seorang dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual fisik dengan menyentuh korban. Proses pemberhentian resmi saat ini masih diajukan pihak universitas ke kementerian terkait sesuai mekanisme yang berlaku.


Keputusan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.


Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyebut dosen tersebut sebenarnya telah dikenai sanksi sejak 2023 sebelum akhirnya direkomendasikan menerima sanksi administrasi berat berupa pemberhentian.


Lima Dosen Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal


Selain satu dosen yang dipecat, lima dosen lainnya dijatuhi sanksi sedang karena terbukti melakukan pelecehan verbal bernuansa seksual kepada korban.


Empat dosen dikenai sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dan diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan biaya pribadi.


Sementara satu dosen lainnya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun sejak keputusan ditetapkan.


Menurut Satgas PPKPT, tindakan para dosen tersebut melanggar ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Mahasiswa Geruduk Rektorat


Kasus ini memicu aksi mahasiswa yang mendatangi gedung rektorat pada Rabu (20/5/2026). Mahasiswa menuntut transparansi penanganan kasus serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.


Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa spanduk tuntutan reformasi birokrasi hingga melakukan aksi simbolis dengan membakar kardus dan menyebarkan potongan kertas di depan gedung rektorat.


Ketua BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menyebut terdapat delapan dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual berdasarkan laporan yang dihimpun mahasiswa.


Tujuh Tuntutan Mahasiswa


Mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan kepada pihak kampus, di antaranya transparansi penuh dalam penanganan kasus, perlindungan korban, hingga pemberian sanksi tegas kepada pelaku.


Mereka juga meminta seluruh dosen terlapor dinonaktifkan sementara hingga proses pemeriksaan selesai dan mendesak kampus menuntaskan kasus dalam waktu tiga hari.


Mahasiswa menilai tindakan kekerasan seksual di lingkungan akademik tidak boleh ditoleransi karena menciptakan relasi kuasa yang tidak sehat antara dosen dan mahasiswa.


Kesimpulan


UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan menjatuhkan sanksi kepada dosen yang terbukti melanggar. Kasus ini juga memicu desakan mahasiswa agar kampus lebih transparan, tegas, dan berpihak kepada korban dalam proses penanganannya.