Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat
minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Universitas
Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, sangat jelas tujuan pengajuan gugatan
tersebut untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka bisa
maju di Pilpres 2024.
Sebab, Ujang menduga, gugatan PSI tersebut berkemungkinan
dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena partai
tersebut disebut tegak lurus kepada RI1 itu.
"Kalau masih PSI sangat jelas tujuannya ya, bisa jadi
disuruh Jokowi. Kita tahu bahwa PSI tegak lurus pada Jokowi, loyal pada Jokowi,
dan bagian dari partainya Jokowi, yang dibesarkan oleh Jokowi," kata
Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
"Bisa jadi bahwa pengajuan gugatan tersebut adalah
skema agar Gibran bisa jadi cawapres, bisa maju cawapres ya di Pilpres 2024
nanti," sambungnya.
"Jadi saya melihat PSI menggugat itu tujuannya tidak
lain tidak bukan untuk memberi karpet merah, jalan tol bagi Gibran agar bisa
menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti."
Lebih lanjut, Ujang mengatakan, kalaupun Gibran maju sebagai
cawapres, putra Presiden Jokowi itu tak akan berpasangan dengan capres dari PDI
Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.
Menurutnya, Gibran paling berkemungkinan maju dengan capres
dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi
seperti remaja 18 tahun!
"Ya, apakah cawapresnya dengan Ganjar atau Prabowo, ya
kelihatannya yang paling memungkinkan dengan Prabowo, karena kalau di PDI
Perjuangan, kemungkinan PDIP tidak mau," jelas Ujang.
Ujang kemudian mengaku tengah menunggu keputusan dari MK soal
gugatan yang diajukan PSI tersebut, yang disebutnya sebagai skema memuluskan
langkah Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu juga, kata Ujang, terkait posisi Ketua MK Anwar
Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.
"Jadi sangat jelas bahwa, kita tunggu saja MK
keputusannya seperti apa. Karena kita tahu bahwa MK-nya juga adik iparnya
Jokowi. Jadi serba rumit, serba kusut, serba sulit gitu terkait dengan
pengajuan gugatan PSI tersebut, karena sangat jelas kepentingannya adalah bukan
untuk kepentingan pelaksanaan negara, tapi kepentingannya untuk memuluskan
jalan agar Gibran bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti. Itu
tujuannya," ujarnya.[SB]