Aktivis
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan
Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8). Mereka mengecam PDI
Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian.
Dalam aksinya,
mereka turut membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol
kekecewaan.
“PDIP sangat
arogan dan membahayakan demokrasi,” kata koordinator aksi Raja Rambe di lokasi
aksi.
Raja
menyayangkan, PDI Perjuangan sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi
namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi. Padahal, sambung Raja,
Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
“Hentikan
tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan
pendapat,” kata dia.
Disamping itu,
menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan ke
Polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana
keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154
Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu
dalam UU ITE.
“Berarti
sebagai pelapor hasurlah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI
Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” tandasny.
“Kami bersama
Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” demikian Raja.[SB]