Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi Asik Nyabu, Anak Caleg PDIP di Buton Utara Digrebek Polisi

November 09, 2023 Last Updated 2023-11-09T07:17:28Z


 

Anak seorang Caleg PDIP yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Buton Utara diringkus polisi saat sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di dalam kamar sebuah rumah kost di Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara. 


Penangkapan tersangka berinisial MR (27) terjadi pada Sabtu malam (4/11/2023) atas informasi dari warga bahwa di kamar tersangka kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.


Atas laporan tersebut, Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Utara yang dipimpin IPTU Anwar, mulai melakukan pengintaian. Saat itu MR kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamarnya. Polisipun langsung melakukan penyergapan untuk menangkap tersangka. 


Upaya penangkapan tersangka berlangsung dramatis, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berteriak hingga bergulat dengan polisi yang hendak menangkapnya. Sontak keributan tersebut menyita perhatian sejumlah warga penghuni kost. MR baru berhasil dibawa ke Mako Polres Butur dua jam kemudian.


Kasatresnarkoba Polres Butur, IPTU Anwar menyebut dari tangan MR polisi ikut mengamankan sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisapnya. Hasil tes urin, MR juga positif menggunakan sabu. 


"MR ini sempat melawan saat akan ditangkap, dia berusaha lari keluar dari kamar melalui pintu yang telah dijaga petugas, bahkan sempat baku guling dengan anggota sebelum akhirnya berhasil ditangkap, " terang IPTU Anwar, saat dihubungi Kamis siang (9/11/2023).


Tersangka diketahui bernama Rizal (27) yang merupakan anak dari seorang anggota DPRD Buton Utara aktif dari partai PDIP yang kini kembali nyaleg pada pemilu 2024. 


"Memang yang bersangkutan ini anak dari kader PDIP Butur yang masih aktif sebagai anggota DPRD Butur, beliau juga masih tetap lanjut nyaleg, " singkat Ketua DPC PDIP Buton Utara, Ahmad Afir Darfin, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).


Tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal  127 ayat (1) huruf a,  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini tersangka masih dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.[SB]

×