Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ya Allah Sakit Hati Sekali, Ucap Ibu Bocah yang Dibunuh di Boltim,Baru Tahu Kepala Korban Terpisah

Januari 21, 2024 Last Updated 2024-01-21T07:34:47Z


Ibunda Tilfa Azahra Mokoagow (8) menangis histeris mengetahui putri semata wayangnya meninggal dunia dengan cara yang sangat tragis.


Sambil membelai foto anak kesayanganya, wanita tersebut mengaku hatinya terasa sangat sakit.


"Sakit hati sekali bunda Zha," ucap ibu Tilfa Azahra Mokoagow.


"Ya Allah," imbuhnya sambil terus menangis.


Wanita itu ternyata baru mengetahui kalau Tilfa Azahra Mokoagow meninggal dunia karena lehernya dilukai oleh AM (24) hingga terpisah dari tubuhnya.


"Bunda tidak tahu kalau lehermu putus Zha," kata ibunda Tilfa Azahra Mokoagow.


"Mereka tidak bilang,"


"Ya Allah anakku," imbuhnya.


Ia mengira Tilfa Azahra Mokoagow meninggal dunia karena luka yang tidak terlalu parah.


"Bunda kira hanya luka biasa," imbuhnya.


AM padahal masih memiliki hubungan saudara dengan korban.


Suami AM, ternyata adalah sepupu dari ibunda Tilfa Azahra Mokoagow.


Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak tiga hari sebelumnya.


AM bahkan sudah mempersiapkan pisau yang paling tajam untuk melakukan pembunuhan itu.


“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya dikutip dari Tribunmanado.com.


AM mengaku mengincar perhiasan emas yang dikenakannya korban berupa kalung dan anting.


Perhiasan itu dijual AM di toko emas dengan harga 3 jutaan dan langsung dibelikan handphone.


Untuk menghilangkan jejak, AM sempat memposting kehilangan korban di akun Facebook pribadinya menggunakan ponsel tersebut.


AM mengakui perbuatannya saat dihadirkan di konferensi pers Polres Boltim sore ini, Jumat (19/1/2024).


"Memang khilaf kita disitu. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orangtua so amper mo gila ada cari itu anak," ujar AM.


Sebelum dibunuh, AM mengaku mengajak korban ke TKP dengan dalih memetik sayur.


AKBP Sugeng menyebut, pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.


Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.


"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar kapolres. [SB]

×