Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alasan Bapanas Naikkan Sementara Harga Eceran Tertinggi Beras Premium

Maret 12, 2024 Last Updated 2024-03-12T07:42:55Z


Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), memutuskan untuk menerapkan relaksasi sementara harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Keputusan ini berlaku mulai 10 sampai 23 Maret 2023.


Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pemberlakukan tersebut guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadan. "Masyarakat dapat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah puasa dan tidak kesulitas memperoleh beras," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3), dikutip dari Antara. 


Usai tanggal 23 Maret 2023, Arief mengatakan, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. “Nanti di minggu keempat, kami meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucap Arief.


HARGA BERAS NAIK (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.)


Daftar Relaksasi HET Beras Premium


Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara tersebut menyasar pada delapan wilayah. Kenaikannya Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.


Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya di Rp 13.900 per kg.


Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.


Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg. Harga ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.


Pada wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.


Terakhir, untuk wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg dari sebelumnya Rp 14.800 per kg. 


Pengawasan Implementasi Relaksasi HET Beras Premium

Arief mengatakan implementasi relaksasi HET beras premium akan diawasai Bapanas bersama Satgas Pangan Polri.  Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).


Selanjutnya kepada Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.


Arief menyebut sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok Rp 10.900 per kg. Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500 per kg. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per kg.

×