Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Gagal Bayar Pinjol Investree, Tanifund, Hingga iGrow: OJK Update Langah Penyelesaian

Maret 07, 2024 Last Updated 2024-03-07T14:05:02Z


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham PT Investree Radhika Jaya (Investree). Ini merupakan salah satu langkah pemeriksaan dan pemantauan  terhadap Investree terkait dengan kasus kredit macet hingga dugaan fraud. 


Kredit macet platform fintech peer to peer (P2P) lending tersebut dilihat dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44%. Sedangkan secara umum, OJK membatasi kredit macet perusahaan pembiayaan maksimal 5%.


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, pemegang saham masih berkomitmen terutama dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet, salah satunya melalui upaya collection.


“Ke depan OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi denga aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” tutur Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Kamis (7/3/2024)


Selain Investree, Agusman mengatakan pihaknya juga tetap melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut penyelesaian permasalahan kredit macet yang terjadi pada PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund. 


Agusman bilang, OJK mewajibkan kepada Tanifund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan Lender maupun Borrower mengacu kepada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Dalam prosesnya, OJK juga akan melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tanifund. 


“Dalam hal pihak TaniFund tidak melaksanakan komitmen penyelesaian, maka OJK sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. 


Seperti halnya Investree, OJK juga melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di TaniFund. 


Sementara itu, untuk PT iGrow Resources Indonesia(iGrow) yang juga terseret kasus gagal bayar lender, Agusman menyebut bahwa perseroan telah menyampaikan rencana tindak terkait proses penyelesaian pendanaan bermasalah, di mana upaya penagihan, pemantauan serta upaya hukum terhadap borrower tetap dilaksanakan sebagai bentuk penanganan pendanaan macet tersebut. 


“OJK juga meminta komitmen iGrow untuk secara berkala melaporkan progres penanganan pendanaan yang macet kepada para lender secara transparan dan dengan data terkini,” ungkapnya. 


Terakhir, OJK juga melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di iGrow.

×